Example 7970x250
BeritaDaerah

Pansus DPRD Parigi Moutong Enggan Beberkan Catatan Temuan LHP BPK RI

×

Pansus DPRD Parigi Moutong Enggan Beberkan Catatan Temuan LHP BPK RI

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong saat Rapat.Dok.Bisalanews

Bisalanews.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terkesan enggan membeberkan catatan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Padahal, kabarnya ada sejumlah catatan temuan dalam LHP BPK RI, yang menyebabkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali berturut-turut diraih Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong dalam pengelolaan keuangan, berubah menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Ya ada masalah. Masih dalam proses, termasuk infrastruktur. Perjalanan dinas tidak ada, aset tidak ada,” kata Ketua Pansus DPRD Parimo, I Ketut Mardika, di Parigi, Senin, 15 Juli 2024.

Baca juga :  Datangi Tenda Pengungsian, Wabup Parimo dan Istri Peluk Duka Mahasiswa & Warga Korban Kebakaran

Ia menyebut, pihaknya masih fokus dalam penagihan kelebihan bayar, yang tidak sesuai Standar Biaya Umum (SBU).

Sehingga, Pansus DPRD Parimo belum fokus membahas adanya temuan terkait masalah proyek infrastruktur.

“Kami masih fokus pada kelebihan bayar,” terangnya.

Dinyatakan catatan temuan apa yang menjadi penyebab Kabupaten Parimo mendapat predikat WDP oleh BPK RI, I Ketut Mardika lagi-lagi terkesan enggan menyebutkan.

Baca juga :  Klinik Kecerdasan Buatan (AI) untuk Redaksi Media: Kolaborasi Terbaru DSLNG dan AMSI Sulawesi Tengah

“Rekomendasi BPK kan begitu (WDP), untuk diperbaiki. Masalah aset, ada kelebihan bayar,” tukasnya.

Pansus DPRD yang terkesan menutup-nutupi pembahasan LHP BPK, bukan baru pertam kali terjadi.

Pansus sebelumnya, yang diketuai Leli Pariani juga terkesan menutup-nutupi catatan temuan LHP BPK.

Pembahasan dilakukan secara tertutup, dan tidak mengizinkan sejumlah wartawan meliput berlangsungnya rapat tersebut.

Baca juga :  Pemkab Parimo Harap Apel Siaga Bencana Wajib Dilaksanakan Setiap Tahun

Menanggapi ini, Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Parimo, Arif Alkatiri mengatakan, catatan temuan LHP BPK yang menjadi pembahasan, seharusnya tidak perlu ditutup-tutupi.

Apalagi, BPK RI telah mengumumkan pengelolaan keuangan Pemda Parimo, berdasarkan hasil pemeriksaan meraih predikat WDP.

“LHP BPK itu, bersifat rahasia kalau masih dalam proses pemeriksaan. Tapi setelah hasilnya diserahkan ke DPRD untuk dibahas, tidak lagi rahasia,” pungkasnya.

Total Views: 914

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *