
Bisalanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menolak aduan sejumlah Partai Politik yang keberatan dengan hasil putusan mediasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).(19/03/2024)
Hal itu dibenarkan dengan di keluarkannya Surat Keputusan (SK) Perubahan atas Surat Keputusan Nomor 986 Tahun 2024 tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 yang tidak menyampaikan LPPDK oleh KPU Parigi Moutong.
Salah satu Komisioner KPU,Iskandar Mardani menjelaskan bahwa itu sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“sesuai dengan hasil berita acara itu,jadi kita tidak keluar dari frame berita acara mediasi,kita tidak keluar dari frame putusan mediasi”Ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Parigi Moutong,Ariyana menambahkan bahwa secara kelembagaan akan menghadapi gugatan yang akan di layangkan oleh pihak partai politik yang merasa tidak puas dengan Surat Keputusan yang telah di tetapkan oleh KPU.
“Jadi kalau itu kita ikuti saja prosesnya,kami siap menghadapi seandainya ada gugatan ke DKPP RI” Tegasnya.















