
Bisalanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membatalkan pelantikan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lolos seleksi dari Kecamatan Moutong.
Keputusan ini diambil karena dugaan keterlibatan anggota tersebut dalam kepengurusan partai politik.
Anggota PPK terpilih tersebut, bernama Fikri, diduga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) di salah satu partai politik.
Hal ini terungkap setelah Bawaslu setempat mengirimkan surat khusus kepada KPU Parigi Moutong, melampirkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai politik yang bersangkutan.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Parigi Moutong, Maskar, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dokumen administrasi terkait pengunduran diri Fikri dari partai tersebut sebelum pelantikan.
Namun, setelah dilakukan kajian, ditemukan bahwa Fikri masih tercatat dalam SK Nomor 88 Tahun 2022 sebagai pengurus partai pada Juni 2022, dan baru pada Oktober 2022 ia melakukan pendaftaran di Pengawas Pemilu.
“Kami berani meluluskan Fikri hingga lima besar karena telah memegang dokumen administrasi terkait pengunduran dirinya dari partai,” ujar Maskar kepada media ini di Parigi, Kamis (16/05/2024).
Dalam perkembangan selanjutnya, Fikri diminta mengisi tanggapan di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) terkait klaim pencatutan namanya oleh Partai Demokrat.
Fikri mengajukan keberatan kepada partai tersebut, yang kemudian mengeluarkan revisi SK Nomor 037, menggantikan namanya dengan orang lain.
SK Nomor 263 yang diterbitkan kemudian menyatakan pencabutan SK sebelumnya yang menyebut nama Fikri.
“Surat keputusan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nomor 88 Tahun 2022 dicabut dan dibatalkan pada 15 November 2022.
Partai Demokrat menyurat ke KPU setempat, menyatakan bahwa Fikri tidak pernah menjadi anggota partai di tingkat provinsi maupun kabupaten,” jelas Maskar.
Berdasarkan dokumen administrasi yang lengkap dan klarifikasi dari Fikri, KPU menyimpulkan bahwa Fikri tidak terlibat dalam partai politik. Namun, KPU tetap memverifikasi hasil diskusi dengan Bawaslu secara persuasif.
Anggota Bawaslu Parimo, Herman, menambahkan bahwa tidak ada surat dari Fikri yang menyatakan SK Nomor 88 tidak sah.
“Jika kita melihat klausul surat, memang jelas, namun berbicara soal hukum ada poin-poin yang masih mengikat dari dokumen tersebut,” ujarnya.
Keputusan pembatalan pelantikan ini menunjukkan komitmen KPU Parigi Moutong dalam menjaga integritas dan netralitas penyelenggaraan pemilu di wilayahnya.















