Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
PemiluPolitik

KPU dan Demokrat Islah setelah mediasi

×

KPU dan Demokrat Islah setelah mediasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu,Moh.Rizal,Komisioner KPU,Maskar dan Made Koto,Perwakilan Demokrat Aslah Laeho dan Hasbar Alwi.(15/03/2024).Tim Bisala

Bisalanews.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong telah membatalkan sanksi terhadap dua caleg terpilih dari Partai Demokrat.

Keputusan tersebut berawal dari suksesnya proses mediasi antara DPC Partai Demokrat dan KPU di kantor Bawaslu Parigi Moutong pada Jumat (15/3/2024).

Example 300x600

Sebelumnya, KPU Parigi Moutong memberlakukan sanksi dengan tidak menetapkan calon anggota DPRD dari Partai Demokrat karena keterlambatan dalam penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2024.

Baca juga :  Seleksi ASN di Parigi Moutong 2024 Tanpa Pungutan Biaya, Pelamar Diimbau Waspada Janji Oknum

Namun, setelah mediasi, sanksi tersebut dicabut.

Proses mediasi yang berlangsung selama dua hari melibatkan perwakilan dari DPC Partai Demokrat dan KPU Parigi Moutong

Pada hari pertama, belum tercapai kesepakatan karena KPU belum dapat menerima penjelasan dari pemohon terkait keterlambatan penyampaian LPPDK.

Baca juga :  Pemda dan KONI Kabupaten Parigi Moutong Berikan Stimulan Motivasi bagi Atlet dan Pelatih PON Aceh-Sumut

Namun, pada hari kedua mediasi, penjelasan dari pihak Partai Demokrat diterima oleh KPU Parigi Moutong.

Mereka menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh kondisi force majeure, yakni masalah koneksi internet saat penginputan data LPPDK.

Hasil mediasi kemudian dibuat dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh semua pihak terkait.

Berdasarkan kesepakatan dalam berita acara tersebut, KPU Parigi Moutong akan mencabut sanksi yang diberikan kepada caleg terpilih dari Partai Demokrat.

Baca juga :  Nur Rahmatu dan Arman Maulana Siap Menang di Pilkada Parigi Moutong 2024

Putusan akhir dari Bawaslu memerintahkan semua pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan yang tertuang dalam berita acara mediasi.

KPU Parigi Moutong diminta untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu paling lambat tiga hari kerja setelah pembacaan putusan.

Total Views: 831

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *