
Bisalanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong secara resmi mengundang Partai Demokrat untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) baru yang telah disahkan oleh KPU.
Langkah ini diambil sebagai upaya menyelesaikan sengketa terkait penetapan calon legislatif dari Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong.
Aslan laeho S.H, selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) baru yang berisi penetapan calon legislatif dari partainya.
Meskipun terdapat gejolak dari parpol lain terkait masalah ini, Aslan laeho menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi kendala bagi Partai Demokrat.
Menurutnya, sengketa ini telah dijalani dengan mediasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong dan kemudian dilakukan perbaikan sesuai dengan kesepakatan antara Demokrat dan pihak KPU.
“Dalam pandangan kami, tuntutan dari parpol lain adalah sah-sah saja karena itu merupakan hak mereka.
Namun, kami juga telah menjalankan hak kami dengan mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh Peraturan KPU,” ungkap Aslan.
Dengan ditetapkan caleg terpilih Dari Demokrat sesuai Surat Keputusan Perubahan atas SK 986.
Partai Demokrat Parigi Moutong secara kelembagaan memiliki jumlah dua kursi di DPRD Parigi Moutong.















