Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pemerintahan

Pemda Parimo larang OPD terima tenaga Honorer baru

×

Pemda Parimo larang OPD terima tenaga Honorer baru

Sebarkan artikel ini

 

Bisalanews.id – Sekretaris BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay S.AP., M.A.P., memberikan penjelasan komprehensif terkait proses pengangkatan pegawai non-ASN (honorer) di wilayah Parigi Moutong saat di temui media ini.
Menurut Aktorismo, pengangkatan pegawai non-ASN dilakukan sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Sebanyak 500 pegawai non-ASN yang terdata pada tahun pendataan 2021 kini telah berhasil diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Proses ini saat ini sedang berada dalam tahap pemberkasan dan penetapan nomor induk oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aktorismo juga menguraikan proses pendataan dan pengadaan pegawai non-ASN berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Pemerintah Daerah Parigi Moutong, bekerjasama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Keuangan, Bapelitbangda, Bagian Organisasi, dan BKPSDM, tengah menyusun dan mengkaji usulan formasi di tahun 2024.
“Kami sedang menyusun dan mengkaji usulan formasi di tahun 2024, termasuk jabatan-jabatan apa saja yang akan dibuka, berapa kuotanya, dan itu akan dilaporkan ke Penjabat (PJ) Bupati Parigi Moutong.
Namun, kami belum dapat memastikan jumlahnya hingga usulan tersebut diusulkan dan proses kajiannya selesai,” ungkap Aktorismo.
Terkait persyaratan, Aktorismo menegaskan bahwa persyaratan untuk pegawai non-ASN tetap sama seperti tahun sebelumnya, termasuk kualifikasi pendidikan yang sesuai dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan kompetensi pegawai yang direkrut.
Dalam kerangka regulasi, Aktorismo juga menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 dan Pasal 66, pegawai non-ASN dilarang diangkat untuk mengisi jabatan ASN.
Pasal 66 juga menetapkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah itu.
Aktorismo menekankan bahwa akan dikeluarkan edaran kepada seluruh OPD agar tidak merekrut pegawai honorer baru di tahun anggaran 2024.
“ BKPSDM Parigi Moutong juga telah berkomunikasi langsung dengan seluruh OPD, menyarankan untuk menunggu surat edaran resmi dari PJ Bupati sebelum memulai rekrutmen baru”ungkapnya
Aktor berharap agar pemerintah pusat memberikan lampu hijau agar semua pegawai non-ASN dapat terakomodir menjadi Pegawai ASN di tahun 2024, memberikan kepastian dan keadilan bagi mereka yang telah lama mengabdi
Total Views: 864
Baca juga :  Rapat Koordinasi, Forum Koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *