
Bisalanews.di-Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran Tiangso, telah menegaskan waktu sebulan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menuntaskan berbagai kendala yang menghambat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).
Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi bersama Dinsos, BRI, Korkab PKH, serta pihak terkait lainnya di ruang kerja Sekda.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Zulfinasran Tiangso menegaskan pentingnya menyelesaikan permasalahan penyaluran Bansos, terutama terkait penundaan penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan kendala lainnya yang belum teratasi.
Menurutnya, penyelesaian ini krusial karena menyangkut hak-hak orang yang seharusnya telah merasakan manfaat Bansos untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Khususnya, keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang belum menerima kartu PKH menjadi fokus penanganan yang harus segera ditindaklanjuti.
Zulfinasran juga menekankan pentingnya menyelesaikan masalah-masalah yang dilaporkan oleh pendamping PKH di lapangan.
Sekda menjelaskan bahwa dalam tempo satu bulan setelah rapat evaluasi ini, akan dilakukan evaluasi kembali untuk mengukur sejauh mana penanganan masalah di lapangan telah dilakukan.
Jika kendala-kendala tersebut tidak dapat terselesaikan, maka pemerintah daerah akan terpaksa mengambil keputusan terkait kerjasama penyaluran Bansos ini.
Sebelumnya, Koordinator Kabupaten PKH Parigi Moutong, Anjas, menyampaikan bahwa terdapat sekitar 1.111 KPM PKH yang masih belum menerima Bansos dari BRI sebagai lembaga yang bertugas dalam penyaluran ini. Anjas juga menyoroti bahwa masih banyak KPM PKH di daerah tersebut yang belum memiliki kartu PKH.
Dengan adanya batas waktu yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, diharapkan berbagai permasalahan yang menghambat penyaluran Bansos dapat segera diselesaikan demi keberlangsungan dan keadilan program Bansos, terutama untuk keluarga penerima manfaat PKH di wilayah tersebut.
















