
Bisalanews.id-Dugaan Manipulasi Dokumen Kependudukan BEKAS anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli, I Made Koto Parianto, menghadapi sorotan tajam terkait kehadirannya sebagai calon anggota KPU Parigi Moutong (Parimo).
Kepala Desa Lebagu, Benhur, mengekspresikan ketidakpahamannya terhadap status kependudukan Parianto di wilayahnya.
Benhur, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa tidak ada informasi mengenai keberadaan I Made Koto Parianto sebagai penduduk di Desa Lebagu.
Kekeliruan administrasi kependudukan yang menandai kehadirannya sebagai warga Desa Lebagu menuai kebingungan di kalangan pemerintahan setempat.
Menurut Kades Benhur, ada dugaan kuat terkait manipulasi data administrasi kependudukan yang dilakukan oleh calon anggota KPU tersebut.
Penggunaan Kartu Keluarga (KK) dengan nama Desa Lebagu pada keterangan kop suratnya menjadi titik perhatian terkait kejanggalan administrasi.
Proses perubahan data kependudukan yang seharusnya melibatkan berbagai langkah administratif tampaknya tidak terpenuhi dengan baik oleh I Made Koto.
Kekhawatiran atas praktik manipulasi atau pemalsuan dokumen kependudukan juga muncul, dengan kekhawatiran akan dampak serius yang mungkin ditimbulkannya.
Dalam konteks hukum, manipulasi dokumen kependudukan memiliki konsekuensi serius sesuai dengan Pasal 1 point 9 Undang-Undang No.24 Tahun 2013.
Perubahan atau manipulasi data kependudukan, seperti pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), diatur dalam pasal-pasal hukum yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Pada kasus I Made Koto, perubahan data pendidikan yang tercatat dalam KK menjadi salah satu poin kontroversial. Meskipun memiliki gelar strata-1, KK-nya menunjukkan latar pendidikan hanya sampai tingkat SLTA/Sederajat.
Hal ini menjadi salah satu titik penting yang menandai potensi pemalsuan data kependudukan.
Kasus semacam ini menggarisbawahi perlunya kesadaran akan keakuratan data kependudukan.
Dokumen-dokumen penting seperti KK, KTP-el, dan lainnya haruslah mencerminkan keadaan yang sebenarnya dan diperbaharui secara berkala sesuai dengan perkembangan individu.
Manipulasi atau pemalsuan data kependudukan, seperti yang diperlihatkan dalam kasus I Made Koto, memiliki potensi konsekuensi hukum yang serius.
Pasal-pasal yang mengatur mengenai hal ini menegaskan ancaman pidana berupa hukuman penjara dan denda yang signifikan bagi pelaku dan yang terlibat dalam praktik tersebut.
Hukuman dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2013 sebagaimana disebutkan pada Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 96A menjadi acuan yang mengindikasikan seriusnya implikasi dari perbuatan tersebut.
Dengan begitu, kehati-hatian dalam pemenuhan administrasi kependudukan merupakan hal yang penting guna mencegah kemungkinan tindakan yang melanggar hukum.
















