
Bisalanews.id – Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, mengungkapkan dukungannya terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di provinsinya.
Menurutnya, KIP menjadi kunci utama dalam mendorong tatakelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Saat ini, KIP di provinsi masih memiliki sarana prasarana yang terbatas. Kami berharap dapat difasilitasi oleh pemerintah provinsi ke depannya. Indeks KIP provinsi masih rendah, oleh karena itu, kami mendukung upaya komisioner untuk menjangkau seluruh kabupaten/kota,” ujar Ismail setelah menerima audiensi dari Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, di Rumah Dinas Gubernur.
Pelantikan Pimpinan Universitas Negeri Gorontalo: Komitmen Menuju Kemajuan
Kedatangan Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dan Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn, bertujuan mendorong kesadaran pemerintah daerah terkait keterbukaan informasi publik.
Indeks KIP Gorontalo tahun 2023 mencatatkan angka 67,65, menempatkannya sebagai yang terendah ke lima se-Indonesia.
Vici Paulyn menyampaikan informasi bahwa anggaran untuk KIP Gorontalo termasuk yang terendah.
“APBD kita terbatas, dan dengan keterbatasan ini, kita berharap tahun depan bisa menambahkan anggaran agar program-program dapat dilaksanakan dengan lebih baik,” tambahnya, mengacu pada keterangan dari Staf Ahli Menaker RI.
Komitmen dari Penjabat Gubernur Gorontalo mendapatkan apresiasi positif dari Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi.
Vici Paulyn berharap komitmen ini dapat berdampak positif pada peningkatan indeks KIP Gorontalo tahun depan.
“Pak Gubernur memberikan dukungan tidak hanya di tingkat provinsi tetapi juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menjalankan keterbukaan informasi. Dukungan terhadap anggaran dan sarana prasarana merupakan hal yang sangat penting,” ujarnya.
Dengan keyakinan bahwa indeks KIP Gorontalo tahun 2024 akan meningkat, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Komisi Informasi Provinsi didorong untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan semua badan publik serta membangun kesadaran masyarakat tentang hak untuk mengetahui.
















