BISALANEWS.ID-Sesuai Dengan peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2012 Yang Mengatur Tentang Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Merupakan Dasar Dari Kementerian Sosial Republik Indonesia Untuk Memberikan Penghargaan Kepada Seluruh Personil Tagana Yang Berada Di seluruh Indonesia Berupa Tali Asih Atau Insentif.
Beredar Di group Whatsap Tagana Nasional Indonesia Pertanyaan Yang di lontarkan Beberapa Perwakilan Tagana dari Masing masing-masing Provinsi Yang Menanyakan Tentang Pencairan Tali asih Atau Insentif Tagana Yang tak kunjung cair Padahal menurut beberapa chatingan personil tagana di group Whatsap menyampaikan Tidak seperti biasanya Pencairan tali asih Lewat Sampai dengan Bulan Agustus.
Di hubungi Melalui whatsap oleh Media ini salah satu staf DIREKTORAT PSKBA KEMENTERIAN SOSIAL RI Roberto membenarkan Bahwa memang Tali asih Tagana Untuk Semester satu Belum Terbayarkan Mengingat Proses Verifikasi Dan Validasi Data Revitalisasi Tagana seluruh Indonesia Belum selesai.
Karena Pencairan Tali Asih Di cairkan secara Kolektif Maka Butuh Proses Yang Benar.
Sekitar 26 Ribu Lebih Tagana Indonesia Menjadi Penerima Tali Asih Di seluruh Provinsi Yang Ada di indonesia.
untuk itu diharapkan Tagana bersabar dan tetap menjalankan tugas mulia untuk membantu masyarakat diwilayahnya masing-masing dalam penanggulangan bencana, terkait Tali Asih tidak perlu dikhawatirkan jika prosesnya telah selesai akan tersalurkan sesuai usulan daerah masing-masing, karena sesuai kondisi dan kelengkapan data anggota tagana yang di tetapkan.tutupnya
(Tim)
















