
Bisalanews.Id-Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur dan konsultasi publik rancangan Permen Kelautan dan Perikanan Republim indonesia tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 11Tahun 2023 untuk zona 04 di Bali. Konsultasi publik dilaksanakan guna mendapatkan masukan yang konstruktif dari berbagai pihak terkait untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan mentri Kelautan Dan Perikanan RI.(selasa,23 Mei 2023)
Kegiatan tersebut dibuka Plt Dirjen Perikanan Tangkap Agus Suherman yang menyampaikan arahan tentang penyusunan peraturan pelaksanaan penangkapan ikan terukur dapat dipercepat dan mencakup segala aspek.
Dilanjutkan dengan paparan Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ukon Ahmad Furkon yang menyampaikan perikanan tangkap dari masa ke masa. Menurutnya, penangkapan ikan terukur berbasis kuota akan mengubah skema lama yang semula input control menjadi output control

Sosialisasi PP nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur dipaparkan Kepala Biro Hukum Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik indonesia Effin Martiana yang mendapatkan tanggapan langsung dari para akademisi. Selain itu, narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Direktur Kepelabuhanan Perikanan, Tri Aris Wibowo Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mochamad Idnillah serta Kapokja Pemantauan dan Analisis SDI Aris Budiarto.

Pertemuan ini diikuti pemerintah pusat, UPT pelabuhan perikanan pusat, dinas perikanan provinsi, kabupten/kota di zona 4, pakar perikanan, akademisi, pelaku usaha, asosiasi dan NGO
Sumber: HUMAS KKP RI
















