
Bisalanews.id, Parmout – Dugaan praktik “permainan gelap” dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, memicu keresahan di tengah masyarakat.
Warga menilai distribusi BBM tersebut berlangsung tidak wajar dan terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Menanggapi hal itu, pengawas SPBU Kampal 74.943.08, Fajar memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BBM bersubsidi telah mengikuti mekanisme yang ditetapkan.
“Pengisian BBM di SPBU Kampal wajib menggunakan barcode sesuai data kendaraan yang telah didaftarkan, lengkap dengan foto kendaraan, STNK, dan nomor plat,” jelasnya melalui pesan watshap. Jumat (17/04/2026)
Ia juga menjelaskan bahwa pelayanan untuk jeriken (gelon) hanya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang telah mengantongi surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.
Dalam salah satu data antrean yang ditunjukkan, penyaluran BBM untuk kelompok nelayan tercatat melalui daftar kapal dengan total distribusi mencapai 2.442 liter dari 74 gelon.
Data tersebut, menurut pihak SPBU, menjadi bagian dari upaya transparansi dalam penyaluran BBM subsidi.
Pihak SPBU juga menerapkan pembatasan pengisian untuk mencegah penyalahgunaan. Kendaraan roda enam atau lebih dibatasi maksimal 100 liter, sementara roda empat maksimal 60 liter, dengan ketentuan pengisian hanya satu kali dalam 24 jam.
“Tidak bisa mengisi bolak-balik, meskipun kuota dalam barcode mencapai 200 liter,” tegasnya.
Selain itu, pihak SPBU menyarankan agar instansi terkait, khususnya dinas pertanian dan perikanan, memperketat penerbitan barcode agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Bahkan, muncul usulan agar SPBU di Parigi dapat difokuskan khusus melayani kendaraan, guna meminimalisir potensi penyimpangan.
Meski telah memberikan penjelasan, sejumlah pertanyaan krusial yang diajukan media dan masyarakat diakui belum terjawab secara menyeluruh.
Beberapa di antaranya terkait dugaan praktik monopoli oleh “pemain solar”, aktivitas penyaluran pada larut malam, serta sistem pengawasan internal SPBU.
Selain itu, mekanisme penggunaan barcode nelayan, potensi penyalahgunaan seperti barcode ganda atau diperjualbelikan, hingga dugaan keterlibatan oknum petugas juga belum dijelaskan secara rinci.
Publik juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait kebijakan resmi penyaluran BBM subsidi pada malam hari, termasuk siapa saja yang berhak dilayani dan bagaimana proses verifikasinya.
Masyarakat mendesak agar pihak SPBU Kampal lebih terbuka, termasuk dalam hal data distribusi BBM subsidi yang dapat diawasi oleh instansi terkait maupun publik.
Koordinasi dengan pihak seperti Pertamina dan pemerintah daerah dinilai perlu diperkuat guna memastikan distribusi tepat sasaran.
Selain itu, warga juga mempertanyakan apakah sebelumnya telah ada pengaduan serupa dan bagaimana tindak lanjutnya.
Pihak SPBU Kampal menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Mereka menegaskan komitmen untuk terus menjalankan aturan yang berlaku serta mendorong penguatan sistem agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Namun demikian, masyarakat berharap klarifikasi yang lebih menyeluruh dapat segera disampaikan, guna menjawab berbagai dugaan yang berkembang dan memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar adil, transparan, dan tepat sasaran.














