Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Politik

Pansus DPRD Parigi Moutong Soroti Temuan LHP BPK, Kelebihan Bayar hingga Alkes Tanpa Izin Edar

×

Pansus DPRD Parigi Moutong Soroti Temuan LHP BPK, Kelebihan Bayar hingga Alkes Tanpa Izin Edar

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus LHP BPK, H. Wardi saat membacakan laporan.Selasa,(03/03/2026) -Foto : MR.Pakaya

Bisalanews.id,Parmout – DPRD Parigi Moutong melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas kepatutan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 hingga triwulan III menyampaikan hasil pembahasannya dalam rapat paripurna, Selasa (03/03/2026).

Ketua Pansus LHP BPK, H. Wardi, dalam laporan tertulisnya mengungkap sejumlah temuan penting, mulai dari kelebihan pembayaran listrik di sejumlah perangkat daerah hingga pengadaan alat kesehatan tanpa izin edar.

Example 300x600

Menurut Wardi, pembahasan LHP tersebut merupakan bentuk dukungan DPRD Parigi Moutong terhadap pemerintah daerah dalam kerangka kemitraan yang sejajar dan konstruktif.

“Ini adalah output evaluasi terhadap laporan hasil pemeriksaan kepatutan atas belanja daerah tahun 2025 sampai dengan triwulan ketiga. Kami memposisikannya sebagai bagian integral dukungan DPRD Parigi Moutong kepada pemerintah daerah, untuk bersama-sama mengatasi kendala dalam penatausahaan sistem keuangan daerah,” ujar Wardi.

Baca juga :  Anwar Hafid Resmikan Rumah Produksi Durian di Parigi Moutong, Dorong Hilirisasi dan Ekspor

Ia menjelaskan, pembentukan Pansus mengacu pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

“Pansus bertugas membahas LHP BPK, melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melaporkan hasil pembahasan atas temuan kepatutan belanja daerah tahun 2025 hingga triwulan ketiga,” jelasnya.

Dalam pembahasan, Pansus DPRD Parigi Moutong menemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembayaran listrik pada 11 SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 345.823.000.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian realisasi biaya penginapan, transportasi, uang harian, serta pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Temuan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran mencapai Rp 1.179.615.026.

Baca juga :  Gunakan Hak Inisiatif Alfres dan Faisan Bawa Usulan Infrastruktur ke Senayan, Temui Ketua Komisi V DPR RI

“Secara umum pelaksanaan belanja daerah di Parigi Moutong sudah berjalan efektif. Namun memang masih ada beberapa persoalan yang perlu disikapi bersama agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Pansus juga menemukan delapan jenis alat kesehatan yang tidak memiliki surat izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Pekerjaan modular operating system di RSUD Anuntaloko pun dinilai tidak sesuai spesifikasi dan berdampak pada kelebihan pembayaran sebesar Rp 987.987.120.000.

Berdasarkan data pemantauan, total temuan LHP BPK di Parigi Moutong mencapai Rp 2.801.000.000. Hingga 2 Maret 2026, yang telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 1.216.379.426, sementara sisa yang belum disetorkan tercatat Rp 1.585.489.444.

Atas kondisi tersebut, Pansus DPRD Parigi Moutong menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya meminta Bupati Parigi Moutong segera menindaklanjuti hasil temuan sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 serta mendorong agar sisa temuan sekitar 43,41 persen segera disetorkan ke kas daerah sebelum batas waktu 60 hari sejak diterimanya LHP.

Baca juga :  Janji Pokir Rp1 Miliar Dipertanyakan, DPRD Parigi Moutong Desak Kejelasan Realisasi

Selain itu, seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong diminta lebih teliti dalam pembayaran listrik dan perjalanan dinas, sementara Inspektorat didorong lebih aktif sebagai fasilitator dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK serta mencegah potensi temuan baru.

“Kami ingin ke depan tata kelola keuangan daerah di Parigi Moutong semakin baik. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan pengelolaan anggaran sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas Wardi.

Total Views: 510

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *