
Bisalanews.id,Parmout – Polemik pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi puluhan guru agama ASN di Kabupaten Parigi Moutong akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, menegaskan bahwa dari total 51 guru yang memperjuangkan haknya, terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
“Dari 51 orang sesuai database kami, 37 adalah guru di bawah tanggung jawab Pemda Parigi Moutong dan 14 merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Meski berbeda naungan, mereka semua guru agama yang bertugas di Parigi Moutong dan sama-sama memperjuangkan haknya,” jelas Sunarti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang DPRD Parigi Moutong, Senin (02/03/2026).
Menurutnya, untuk 14 guru yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pihaknya telah melakukan audiensi dan memperoleh kepastian bahwa pembayaran TPG siap direalisasikan.
Namun, persoalan muncul pada 37 guru yang menjadi tanggung jawab Pemda. Kendala utama terletak pada aspek administratif, khususnya terkait Surat Keputusan (SK) penugasan.
Sunarti menjelaskan, sebelumnya para guru tersebut hanya berbekal nota dinas dari Dinas Pendidikan sebagai dasar pencairan. Akan tetapi, sejak 2025, nota dinas tidak lagi diakui sebagai landasan hukum pembayaran.
Mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Agama, pembayaran TPG bagi guru Pemda yang mengajar di madrasah harus didasarkan pada SK yang ditandatangani oleh Bupati.
“Karena itu kami berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten dan BKPSDM agar dibuatkan SK oleh Pak Bupati, supaya ada dasar hukum pencairan TPG. Itu yang menjadi tuntutan juknis dari Kemenag,” ujarnya.
Hingga kini, SK tersebut belum juga terbit. Sementara para guru mendesak agar hak mereka segera dibayarkan. Sebagai solusi sementara, BKPSDM diminta menerbitkan surat keterangan bahwa SK sedang dalam proses, sehingga dapat menjadi dasar pencairan TPG.
“Intinya Kemenag menginginkan SK itu sebagai dasar hukum pembayaran. Kemarin sempat tertunda karena SK belum terbit. Jadi kami minta agar segera diproses supaya tidak ada lagi hambatan,” tambahnya.
Sunarti juga mendorong agar seluruh 51 guru dibuatkan SK terbaru oleh Bupati, sebagai penguatan dasar hukum, terlepas dari kepemilikan SK lama sejak 2016.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerbitan SK tetap harus menyesuaikan regulasi kepegawaian yang berlaku, termasuk aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Saat ini, persoalan tersebut masih terus dikawal DPRD Parigi Moutong guna memastikan seluruh guru yang terdampak memperoleh kepastian hukum, sehingga TPG dan THR mereka dapat segera dicairkan tanpa hambatan administratif lagi.
















