
Bisalanews.id,Parmout – Kegagalan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong dalam melakukan mitigasi risiko bencana kembali menjadi sorotan publik.
Lemahnya kesiapan dan minimnya langkah antisipatif dinilai menunjukkan ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman cuaca ekstrem, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan yang berpotensi meningkat pada awal hingga pertengahan tahun 2026.
Sorotan tersebut menguat seiring telah disampaikannya sejumlah rekomendasi strategis oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Palu kepada Pemerintah Daerah Parigi Moutong.
Namun hingga kini, rekomendasi tersebut dinilai belum diterjemahkan secara serius ke dalam kebijakan dan kesiapsiagaan di lapangan.
Rekomendasi BMKG disampaikan oleh Solih Alfiandy, SPAG, selaku perwakilan BMKG Wilayah Lore Lindu, sebagai respons atas dinamika iklim yang kian ekstrem dan tidak menentu.
BMKG memproyeksikan peningkatan risiko bencana hidrometeorologi, khususnya karhutla dan kekeringan, akibat dominasi musim kemarau serta anomali iklim regional.
BMKG menilai Parigi Moutong memiliki sejumlah wilayah rawan karhutla, terutama pada lahan kering, area pertanian tadah hujan, semak belukar, serta kawasan dengan aktivitas pembukaan lahan.
Pemerintah daerah diminta menjadikan data iklim, indeks kekeringan, serta peringatan dini BMKG sebagai dasar utama penetapan status siaga dan penempatan sumber daya pengendalian kebakaran.
Selain ancaman karhutla, BMKG juga menyoroti potensi kekeringan yang dapat berdampak luas terhadap ketersediaan air bersih dan ketahanan pangan.
Penguatan sistem peringatan dini kekeringan melalui pemantauan curah hujan, hari tanpa hujan, dan suhu permukaan dinilai mendesak untuk disampaikan secara cepat hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Dalam rekomendasinya, BMKG mendorong pemerintah daerah segera menyiapkan langkah pengelolaan sumber daya air secara ketat dan berkelanjutan.
Langkah tersebut meliputi optimalisasi embung, sumur bor, pengaturan distribusi air bersih, serta perlindungan kawasan tangkapan air yang selama ini dinilai kurang menjadi prioritas.
BMKG juga menegaskan pentingnya pengendalian dan penegakan aturan terhadap aktivitas pembakaran lahan.
Pada periode curah hujan rendah, patroli terpadu lintas sektor dan penindakan tegas menjadi kunci untuk mencegah karhutla meluas yang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, kerugian ekonomi, hingga gangguan aktivitas masyarakat.
Di sisi lain, kritik terhadap pemerintah daerah juga datang dari kalangan pemuda.
Anggota Karang Taruna Kelurahan Bantaya, Bintang Saputra, menegaskan bahwa tugas pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana tidak hanya berhenti pada saat bencana terjadi.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban yang sama besarnya pada tiga fase penanggulangan bencana, yakni pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana. Ketiganya tidak bisa dipisahkan dan wajib dijalankan secara seimbang,” ujar Bintang Saputra, mahasiswa Fakultas Syariah jurusan Ilmu Hukum, Program Studi HTNI UIN Datokarama Palu, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut Bintang, kegagalan pada fase pra bencana, khususnya mitigasi dan kesiapsiagaan, justru akan memperbesar dampak saat bencana terjadi dan menyulitkan proses pemulihan pasca bencana.
Ia menilai selama ini pemerintah daerah cenderung bersikap reaktif dan baru bergerak setelah bencana menimbulkan kerugian.
“Jika rekomendasi BMKG terus diabaikan, maka bencana yang terjadi ke depan bukan lagi semata-mata karena faktor alam, tetapi akibat kelalaian dalam menjalankan kewajiban konstitusional pemerintah untuk melindungi warganya,” tegasnya.
BMKG sendiri menekankan bahwa pengurangan risiko bencana hanya dapat dilakukan melalui sinergi nyata antara pemerintah daerah, BMKG, dinas teknis, serta seluruh pemangku kepentingan.
Tanpa komitmen kuat dan kebijakan berbasis data iklim, ancaman karhutla dan kekeringan di Parigi Moutong berpotensi menjadi krisis berulang.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat kembali berada pada posisi paling rentan.
Tanpa kesiapan dan mitigasi yang terencana, setiap bencana yang terjadi ke depan akan menjadi cermin kegagalan tata kelola dan lemahnya tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi perlindungan publik.
















