
Bisalanews.id, Parmout – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.
Kasus memilukan ini terungkap setelah Polsek Parigi menerima laporan masyarakat terkait dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di perkebunan warga, Dusun IV Desa Olaya, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan telah terjadi tindak pidana. Korban berinisial PR (17), sementara pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah HH (49), warga Desa Olaya yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Agus Salim, S.H., M.AP., menjelaskan bahwa pelaku mendekati korban di sekitar Pasar Sentral Parigi dengan rayuan dan janji palsu akan menikahinya. Pelaku kemudian membawa korban ke kebunnya dan melakukan tindakan bejat tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan berulang kali, bahkan hingga sepuluh kali di lokasi yang sama. Pelaku juga memanfaatkan kondisi psikologis korban yang mengalami gangguan mental untuk melancarkan aksinya,” ungkap IPTU Agus.
Usai melakukan aksi tidak senonohnya, pelaku sempat memberikan uang tunai sebesar Rp50.000 kepada korban. Ia juga diketahui pernah mengambil uang milik korban untuk kepentingan pribadi.
Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah DN 4634 KU
- 1 batang pelepah kelapa
- 1 lembar celana dalam, celana panjang, dan baju milik korban
- 1 lembar baju lengan panjang warna abu-abu serta celana pendek warna biru motif kotak-kotak milik pelaku
Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Anak-anak harus mendapat perlindungan penuh dari negara dan masyarakat,” tegas IPTU Agus.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Orang tua diharapkan menanamkan pendidikan moral, keagamaan, dan keberanian untuk melapor jika menemukan tindakan kekerasan atau pelecehan.
“Pencegahan harus menjadi gerakan bersama. Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan seksual,” pungkasnya.
















