
Bisalanews.id, Parmout – Sejumlah warga Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Torue Ingin Perubahan (AM TRIP), mendesak Kepala Desa Torue, Kalman M. Andi Mahmud, dan Ketua BPD, Tahirin Hage, untuk mundur dari jabatannya.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan sikap yang ditandatangani warga dan dikirimkan oleh Koordinator Aksi, Rifal Tajwid, sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan desa yang dinilai tidak transparan dan tidak membawa perubahan berarti bagi masyarakat.
Dalam pernyataan sikap itu, warga menilai kepemimpinan Kalman selama tiga tahun terakhir justru menimbulkan banyak persoalan, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Salah satu sorotan utama adalah proyek Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) Desa Torue senilai sekitar Rp 500 juta yang dikerjakan sejak 2021 namun hingga kini belum rampung 100 persen dan dinilai mangkrak.
Selain itu, warga juga menuding adanya dugaan penyalahgunaan anggaran DD dan ADD tahun 2022–2023, karena proses pencairan dilakukan tanpa melibatkan bendahara desa. Hal itu, menurut warga, memunculkan kecurigaan adanya laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta penggunaan dana yang tidak transparan.
Sejumlah kegiatan yang dianggap bermasalah turut disorot, di antaranya:
- Pembangunan jalan kantong produksi senilai Rp 80 juta yang pengerjaannya dinilai tidak maksimal dan disertai pungutan dari warga.
- Pembuatan drainase di depan kantor desa yang menggunakan dana desa tanpa hasil memadai.
- Pembelian 24 unit mesin katinting dan dana olahraga Rp 10 juta yang disebut belum jelas pertanggungjawabannya.
- Penyaluran BLT dan bantuan KPM yang diduga tidak tepat sasaran.
Warga juga menyoroti penggunaan dana BUMDes tahun 2022–2023 sebesar sekitar Rp 100 juta, yang diklaim dipakai untuk membeli alat usaha internet dan laptop di Makassar tanpa sepengetahuan bendahara, dengan dugaan selisih harga mencapai Rp 80 juta.
Selain itu, sisa dana desa tahun 2022 sebesar Rp 500 juta yang dianggarkan untuk penanganan bencana banjir bandang juga dipersoalkan. Masyarakat menilai pertanggungjawaban dana tersebut tidak sesuai fakta, karena sebagian besar bantuan untuk korban banjir justru berasal dari donasi luar desa, bukan dari dana desa seperti yang dilaporkan pemerintah desa.
Tak hanya kepala desa, warga juga menuding Badan Permusyawaratan Desa (BPD) gagal menjalankan fungsi pengawasan. Ketua BPD disebut-sebut bekerja sama dengan kepala desa dan bahkan dituding menggunakan ijazah palsu saat pencalonan, sementara proses pemilihan anggota BPD dilakukan tanpa mekanisme yang sesuai aturan.
Dalam surat pernyataan itu, warga turut menyoroti adanya perpecahan di kalangan masyarakat, khususnya dalam organisasi kepemudaan dan olahraga. Klub sepak bola desa, Persito, disebut diambil alih secara sepihak tanpa musyawarah dengan pengurus sebelumnya.
Melalui surat tersebut, masyarakat Desa Torue menyampaikan empat tuntutan utama:
- Kepala Desa Kalman M. Andi Mahmud diminta mundur dari jabatannya.
- Ketua BPD Tahirin Hage juga diminta mengundurkan diri.
- Aparat penegak hukum diminta menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana desa dan BUMDes.
- Pemerintah daerah diharapkan menurunkan tim audit dan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan Desa Torue.
Aksi dan pernyataan sikap ini disebut sebagai bentuk keresahan masyarakat yang menilai roda pemerintahan desa saat ini tidak transparan, sarat konflik, dan jauh dari semangat pelayanan publik.
















