
Bisalanews.id, Parmout – Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang penghentian aktivitas 30 menit sebelum salat tampaknya tidak berlaku di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Parigi.
Hal ini terbukti saat acara pembukaan turnamen tenis lapangan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Sulawesi Tengah Cup III, Jumat (08/08/2025), tetap berlangsung meskipun azan salat ashar berkumandang dari musholah yang berada di area kantor tersebut.
Yang menjadi sorotan utama adalah penampilan tarian sambutan bernuansa Bali yang tetap dipertontonkan di tengah kumandang azan dari musholah PN Parigi.
Tarian tersebut merupakan bagian dari prosesi pembukaan acara yang digelar oleh panitia turnamen dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari lingkungan peradilan di Sulawesi Tengah.
Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah yang dikeluarkan beberapa waktu lalu secara tegas mengimbau seluruh instansi pemerintahan dan lembaga publik untuk menghentikan kegiatan kerja dan acara seremonial sekurang-kurangnya 30 menit sebelum waktu salat tiba.
Imbauan ini bertujuan menumbuhkan kedisiplinan beribadah dan penghormatan terhadap waktu salat, khususnya bagi umat Islam di wilayah tersebut.
Namun dalam pelaksanaan kegiatan di PN Parigi, imbauan tersebut tampaknya tidak menjadi pedoman.
Tidak terlihat adanya upaya penghentian acara atau jeda sejenak sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu shalat.
Peristiwa ini memicu reaksi dari sejumlah kalangan masyarakat yang menyayangkan sikap abai terhadap imbauan Gubernur, terlebih karena lokasi musholah berada dalam lingkungan institusi hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan aturan dan etika publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Parigi maupun panitia turnamen terkait alasan tetap dilanjutkannya acara di tengah waktu azan.














