banner 728x250

Zulfinasran Hadiri Rapat Pleno Penetapan Hasil Pilkada Usai Putusan MK

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran saat menyampaikan sambutannya di Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wabup Parigi Moutong. ,(20/04/2025).Sumber Dinskominfo.

Bisalanews.id,Parmout – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.

Kegiatan ini dilaksanakan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertempat di Aula Kantor KPU Parigi Moutong, Minggu (20/04/2025).

Zulfinasran hadir dalam kapasitasnya mewakili Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo.

Baca juga :  Dinsos Parimo Salurkan Logistik dan Evakuasi Korban Banjir Bandang Toribulu

Dalam sambutannya, ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah menyukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung aman, tertib, dan damai.

“Pelaksanaan PSU berjalan dengan baik, tertib, dan tentram. Konflik yang muncul di masyarakat pun bisa diredam dengan maksimal, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kamtibmas di Parigi Moutong,” ujar Zulfinasran.

Ia juga mengakui adanya kekurangan dalam pelaksanaan PSU, namun menurutnya hal tersebut dapat tertutupi oleh kualitas penyelenggaraan pemilu yang dilakukan pada 16 April lalu.

“Memang ada kekurangan, tetapi bisa ditutupi dengan baiknya penyelenggaraan pemilu kemarin,” tambahnya.

Baca juga :  Bawaslu Parigi Moutong Beri Saran Perbaikan DPT Ke KPU

Zulfinasran turut menyoroti turunnya angka partisipasi pemilih pada PSU. Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan pemungutan suara ulang.

“Sebagai tim Despilkada, kami sudah berkoordinasi dengan daerah-daerah lain di Indonesia yang juga melaksanakan PSU, dan memang kecenderungannya adalah penurunan partisipasi pemilih,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariana, menjelaskan bahwa kegiatan rapat pleno ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 375 Tahun 2025 tentang Penetapan Tahapan dan Jadwal Pemilihan.

“Rekapitulasi tingkat kabupaten dimulai dari tanggal 18 hingga 23 April 2025. Untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan telah dilaksanakan oleh PPK pada tanggal 18 dan 19 April, dan alhamdulillah seluruh kotak suara dari kecamatan telah sampai di Gudang KPU Parigi Moutong,” terang Ariana.

Total Views: 749

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *