banner 728x250

Lima Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mendaftar di KPU Parigi Moutong

Lima Komisioner KPU Parigi Moutong menerima persyaratan pendaftaran dari Lima Bakal Pasangan Calon yang mendaftar.(29/08/2024).Foto.Ipal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, (Sulteng) telah menerima lima pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk ikut Pilkada 2024.

Sebelumnya pihak KPU setempat menerima bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong M.Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir pada hari rabu tanggal 28 Agustus 2024.

Selanjutnya di hari terakhir menerima empat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang juga mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum, diantaranya pasangan bakal calon, BADRUN Nggai MUSLIH, dengan tagline BAGUS.

Pasangan Badrun – Muslih ini diusung Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga :  Bawaslu Warning KPU Parigi Moutong tentang Cakada Mantan Napi

Setelah itu, disusul pasangan calon Bupati Nur Rahmatu – Arman Maulana dengan tagline MEMBARA, Membangun Bersama Nur Rahmatu – Arman Maulana.

Selanjutnya, KPU menerima bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Amrulah dan Ibrahim Hafid dengan tagline KAMI (Kerabat Amrulah – Ibrahim).

Kemudian, pada pukul : 16.30 giliran bakal pasangan calon Erwin Burase – Abdul Sahid datang mendaftar.

Mereka merupakan pasangan yang terakhir datang mendaftar ke KPU.

Pasangan ini didampingi sejumlah pimpinan Parpol pengusung, yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh, beserta sejumlah relawan pemenangan.

Baca juga :  Hingga Juni 2025, Disporapar Parigi Moutong Catat Nol Kunjungan Wisata dari WNA China

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana memberikan apresiasi kepada seluruh pasangan calon yang telah mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti setiap tahapan pendaftaran tersebut.

“Partisipasi ini merupakan bentuk nyata untuk berkomitmen membangun daerah ini.” kata Ariyana.

Proses pendaftaran ini kata dia, sebagai langkah awal dalam tahapan Pilkada.

Untuk itu, ia meminta agar para calon dapat memenuhi segera persyaratan yang sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.

Ia menambahkan, dalam pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, KPU Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan kegiatan, diantaranya memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan.

Kemudian, memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon.

Pendaftaran pasangan bupati dan wakil bupati ini dalam formulir model tanda terima KWK.

Baca juga :  Tidak Lahirkan Kata Sepakat,Bawaslu Parigi Moutong Lanjutkan Proses Sengketa Ke Tahap Musyawarah Terbuka

“Pemilihan kepala daerah adalah moment penting dalam perjalanan demokrasi kita. Dimana, rakyat diberi kesempatan untuk memilih pemimpin yang akan membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah kita.,” ujarnya.

Total Views: 693

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *