banner 728x250

KPU Parimo Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng),Ariyana saat membuka acara Rapat Koordinasi tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024 di aula rapat KPU.(12/08/2024).Foto.Ipal

Bisalanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.

Rakor ini dilaksanakan dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Acara dibuka langsung Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, berlangsung di Aula KPU Parigi Moutong, Senin (12/8/2024).

Dalam kesempatan itu Ariyana mengatakan, rapat koordinasi ini menghadirkan Partai Politik (Parpol) peserta pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Baca juga :  Dukcapil Parigi Moutong Mencatat, 19.784 Warga Berusia 17 Tahun Menjadi Prioritas Perekaman Tahun 2024

“Para peserta diberikan pemahaman terkait mekanisme dan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong,” ujar Ariyana.

Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan terhadap partai politik sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor : 8 tahun 2024.

Sekaitan hal itu katanya, bahwa tahapan pendaftaran bakal pasangan calon akan dimulai dari tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024.

“Sedangkan untuk pendaftaranya, dimulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024,” tambahnya.

Baca juga :  Dua Kali Pengiriman Logistik Pilkada ke KPU Parigi Moutong, Surat Suara Masih Dalam Tahap Desain

Melalui Rakor ini, pihaknya berharap seluruh partai politik pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati dapat mengetahui seluruh kelengkapan berkas adminisfrasi yang dibutuhkan.

“Sehingga, ketika pendaftaran dibuka mereka sudah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” kata dia.

Rapat koordinasi ini, mengahadirkan narasumber, diantaranya Polres Parigi Moutong, Kejaksaan Negeri Parigi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Lembaga Pemasyarakatan kelas III Parigi.

Total Views: 621

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *