Example 7970x250
Pelayanan Publik

BPBJ Parigi Moutong Tegaskan Perusahaan Bermasalah Tidak Akan Lolos: Jangan Coba-Coba Nakal

×

BPBJ Parigi Moutong Tegaskan Perusahaan Bermasalah Tidak Akan Lolos: Jangan Coba-Coba Nakal

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Aflianto Hamzah saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (06/10/2026)- Foto: MRP

Parigi Moutong, Bisalanews.id– Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya memperketat proses seleksi penyedia barang dan jasa pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian BPBJ Setda Parigi Moutong, yang juga merupakan pelaksana tugas Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Moh. Aflianto Hamzah, mengatakan setiap perusahaan yang mengikuti proses pengadaan wajib memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, BPBJ tidak akan memberikan ruang bagi perusahaan yang sejak awal telah bermasalah secara administratif maupun berdasarkan ketentuan pengadaan.

“Kalaupun mereka mencoba dengan berbagai cara, tentunya bagi kami tidak akan meloloskan perusahaan-perusahaan yang memang bermasalah,” tegas Aflianto di Kantor Dinas PU Parigi Moutong, Selasa (06/10/2026)

Baca juga :  Arus Nataru Siap Dimulai, Dishub Parimo Siapkan Rest Area dan Antisipasi One Way di Toboli

Ia menjelaskan, perusahaan yang dinyatakan lolos dalam proses pengadaan harus memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan.

Sementara apabila terdapat persoalan saat pekerjaan sudah berjalan, hal tersebut masuk dalam ranah pelaksanaan dan pengendalian kontrak yang menjadi tanggung jawab PPK.

“Kalau ada yang nakal mungkin di sisi pelaksanaan. Itu menjadi tanggung jawab pelaksana melalui pengendalian kontrak di PPK,” jelasnya.

BPBJ juga menyatakan terus mempersiapkan dokumen pengadaan setiap kali terdapat pemeriksaan terhadap paket pekerjaan yang sebelumnya diproses melalui BPBJ.

Aflianto mengatakan pemeriksaan terhadap suatu pekerjaan kerap tetap bersinggungan dengan BPBJ meskipun pekerjaan tersebut telah memasuki tahap pelaksanaan.

Baca juga :  Dugaan Penyaluran Gelap Disorot, SPBU Kampal Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Pasalnya, proses pengadaan merupakan tahap awal sebelum pekerjaan masuk ke dalam pelaksanaan kontrak.

Karena itu, BPBJ bersama Pokja Pemilihan memastikan seluruh dokumen pengadaan tersimpan dan prosesnya dilaksanakan berdasarkan regulasi serta standar operasional yang berlaku.

“Pegangan kami di BPBJ adalah dokumen dan regulasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Aflianto mengungkapkan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong belum memiliki perusahaan yang masuk daftar hitam atau blacklist pada tingkat daerah.

Namun, terdapat sejumlah perusahaan dari daerah lain maupun dalam skala nasional yang telah masuk daftar hitam pemerintah dan informasinya diteruskan kepada BPBJ.

Baca juga :  Bapenda Parigi Moutong Umumkan Layanan Digital Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

Perusahaan yang masuk daftar hitam tersebut dipastikan tidak dapat mengikuti proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Khusus Kabupaten Parigi Moutong, sampai saat ini belum ada perusahaan yang kita blacklist,” katanya.

Aflianto berharap kondisi tersebut dapat dipertahankan. Ia juga mengingatkan perusahaan penyedia agar tidak mencoba memanfaatkan celah dalam proses pengadaan.

“Bagi perusahaan yang nakal, jangan coba-coba,” tegasnya.

BPBJ memastikan proses pengadaan akan tetap dilakukan secara selektif, transparan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar penyedia yang terpilih benar-benar memiliki kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan pemerintah.

Total Views: 94

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *