Example 7970x250
Hukum

Pelindo Regional 4 dan Kejati Sulteng Perkuat Penanganan Masalah Hukum

×

Pelindo Regional 4 dan Kejati Sulteng Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, koordinator serta pejabat eselon IV pada bidang terkait dan Executive Director 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Group Head Hukum PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Direksi PT Pelindo Jasa Maritim, serta General Manager Regional 4 Pantoloan memperlihatkan hasil Mou. Jumat (25/09/2026)- Foto: ist

Makassar,Bisalanews.id– Pengelolaan aset negara dan kegiatan kepelabuhanan membutuhkan tata kelola yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Aspek hukum menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan kegiatan badan usaha milik negara berjalan sesuai ketentuan.

Persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan strategis perusahaan.

Karena itu, koordinasi antara badan usaha milik negara dan aparat penegak hukum menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk memperkuat kepastian hukum.

Hal tersebut menjadi perhatian dalam penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Baca juga :  Kejati Sulteng Ekspose Penghentian Penuntutan Kasus Lakalantas di Palu melalui Restorative Justice

Penandatanganan berlangsung Jumat, (25/09/2026), di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4, Jalan Soekarno No. 1, Makassar.

Kesepakatan tersebut berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama ini menjadi dasar bagi kedua pihak untuk memperkuat koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Ia didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, koordinator serta pejabat eselon IV pada bidang terkait.

Dari pihak Pelindo, kegiatan dihadiri Executive Director 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Group Head Hukum PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Direksi PT Pelindo Jasa Maritim, serta General Manager Regional 4 Pantoloan.

Baca juga :  Yushar Polisikan Hengky Idrus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Penandatanganan MoU tersebut merupakan tindak lanjut surat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Nomor HK.03/11/8/1/HKHM/ED4/REG4-26 tanggal 11 Agustus 2026 tentang permohonan perpanjangan Kesepakatan Bersama.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan dukungan hukum kepada Pelindo Regional 4.

Dukungan itu mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain sepanjang sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mendukung pengamanan aset negara dan memperkuat penerapan prinsip good corporate governance.

Selain itu, koordinasi hukum diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan serta mencegah munculnya persoalan hukum yang berpotensi menghambat kegiatan strategis kepelabuhanan di Sulawesi Tengah.

Baca juga :  Dua Kasus Pertambangan Guncang Parimo, Aktivis Nilai Pemimpin Daerah Tak Tegas Tegakkan Hukum

Penandatanganan MoU ini sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan antara badan usaha milik negara dan aparat penegak hukum.

Dengan koordinasi dan pendampingan hukum yang berkelanjutan, kedua pihak diharapkan dapat mendukung tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel dan berintegritas.

Kerja sama tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mendukung kepentingan negara serta memberikan manfaat bagi masyarakat melalui tata kelola kepelabuhanan yang lebih tertib dan sesuai ketentuan.

Total Views: 149

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *