Example 7970x250
Daerah

Peluang Caleg Suara Terbanyak Berikutnya Isi DPRD Masa Transisi 2029–2031 di Parigi Moutong

×

Peluang Caleg Suara Terbanyak Berikutnya Isi DPRD Masa Transisi 2029–2031 di Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Empat puluh orang anggota DPRD Parigi Moutong. Foto: ist

Parigi Moutong,Bisalanews.id– Wacana pengaturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada masa transisi 2029–2031 membuka ruang pembahasan mengenai siapa yang berpotensi mengisi kursi legislatif daerah ketika terjadi masa peralihan akibat perubahan jadwal pemilu.

Persoalan tersebut mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dengan pemilu daerah.

Dalam putusannya, MK menetapkan pemungutan suara untuk DPR, DPD dan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian pemilu untuk DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta kepala daerah dilaksanakan dalam rentang paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD atau Presiden/Wakil Presiden.

Putusan tersebut sekaligus membuat persoalan masa transisi menjadi penting, termasuk bagaimana mengatur keberlanjutan DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 hingga pemilu daerah berikutnya.

MK sendiri menegaskan bahwa penentuan dan perumusan masa transisi tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang melalui norma peralihan atau transisional.

Secara konstitusional, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengatur pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Ketentuan tersebut kemudian antara lain dijabarkan dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan, “Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.”

Baca juga :  Forum Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2026, Pj Bupati : Semua OPD Menyeleksi Usulan dengan Baik

Dalam salah satu rancangan atau kajian pengaturan DPRD masa transisi yang beredar, muncul skema pengisian yang bersumber dari calon anggota DPRD peserta Pemilu 2024.

Skema tersebut antara lain mensyaratkan calon berasal dari partai politik yang sama, daerah pemilihan yang sama, serta mempunyai perolehan suara terbanyak berikutnya setelah calon terpilih. Urutan suara tersebut mengacu pada hasil yang ditetapkan KPU.

Jika mekanisme seperti itu nantinya benar-benar ditetapkan dalam regulasi, maka para calon legislatif peserta Pemilu 2024 yang berada tepat di bawah calon terpilih di masing-masing partai politik dan dapil akan menjadi kelompok yang relevan untuk diperhatikan.

Namun, mekanisme tersebut belum dapat dianggap sebagai kepastian pengisian kursi ataupun PAW. Ketentuan tersebut masih harus memiliki dasar hukum yang ditetapkan pembentuk undang-undang.

Konteks ini menjadi menarik bagi Kabupaten Parigi Moutong. Hasil Pemilu 2024 ditetapkan KPU Kabupaten Parigi Moutong melalui Keputusan Nomor 994 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

Dokumen KPU juga memuat perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon anggota DPRD dari setiap partai politik.

Baca juga :  Korban Banjir 2024 di Toribulu Masih Menanti Huntap, Rusno A.h T Siap Kawal Aspirasi

Dengan komposisi 40 kursi DPRD yang tersebar dalam lima daerah pemilihan, terdapat sejumlah calon peserta Pemilu 2024 yang memperoleh suara setelah calon yang berhasil mendapatkan kursi.

Posisi tersebut menjadi menarik apabila nantinya pembentuk undang-undang menetapkan mekanisme pengisian DPRD pada masa transisi dengan menggunakan urutan perolehan suara Pemilu 2024.

Artinya, bukan semata-mata caleg yang memiliki suara besar secara keseluruhan di Kabupaten Parigi Moutong yang menjadi rujukan.

Penentuannya harus melihat partai politik, daerah pemilihan dan peringkat perolehan suara calon sesuai ketentuan yang ditetapkan KPU.

Meski demikian, peluang tersebut belum dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa caleg dengan suara terbanyak berikutnya akan otomatis menjadi anggota DPRD periode 2029–2031.

Hal itu karena Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 belum secara spesifik menetapkan siapa yang harus mengisi DPRD selama masa transisi.

MK justru menyatakan pengaturan masa transisi dan rekayasa konstitusional terkait masa jabatan DPRD menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Bahkan dalam perkembangan berikutnya, MK menyatakan DPR dan Presiden/pemerintah sebagai pembentuk undang-undang belum menindaklanjuti Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan pengaturan lebih lanjut mengenai masa transisi DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga :  Komisi I DPRD Parigi Moutong Desak BKPSDM Tindak Dugaan ASN Tidak Netral

Karena itu, data Pemilu 2024 tetap menjadi salah satu bahan penting apabila skema pengisian berdasarkan peringkat suara tersebut nantinya dipilih oleh pembentuk undang-undang.

Bagi Parigi Moutong, perubahan sistem keserentakan pemilu tersebut membuat lima dapil DPRD kabupaten menjadi bagian dari pembahasan yang menarik.

Jika regulasi transisi nantinya menetapkan bahwa kursi DPRD masa transisi diisi berdasarkan calon dari partai dan dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya, maka daftar peringkat suara calon hasil Pemilu 2024 akan menjadi dokumen penting untuk menentukan siapa yang memenuhi kriteria.

Namun, sampai regulasi transisi tersebut ditetapkan, terdapat 40 orang yang pasti akan menggantikan atau mengisi kursi DPRD Parigi Moutong.

Yang tersedia saat ini adalah hasil Pemilu 2024 beserta peringkat suara calon, sementara mekanisme final pengisian DPRD pada masa transisi 2029–2031 masih bergantung pada aturan yang akan dibentuk.

Dengan demikian, 40 kursi DPRD Parigi Moutong dan para caleg peserta Pemilu 2024 di lima dapil berpotensi menjadi bagian penting dalam pembahasan masa transisi, terutama jika pembentuk undang-undang nantinya menggunakan perolehan suara terbanyak berikutnya sebagai salah satu dasar pengisian DPRD.

Total Views: 795

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *