Example 7970x250
Pemerintahan

Polemik Dugaan PNS dan PPPK Gunakan Atribut Partai di HUT Demokrat, Jadi Perhatian Bupati Parigi Moutong

×

Polemik Dugaan PNS dan PPPK Gunakan Atribut Partai di HUT Demokrat, Jadi Perhatian Bupati Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase.

Parigi Moutong, Bisalanews.id– Polemik dugaan keterlibatan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga menggunakan atribut partai politik dalam kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrat ke-25 di Kabupaten Parigi Moutong menjadi perhatian pemda.

Persoalan tersebut mendapat sorotan karena Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas serta tidak terpengaruh atau terlibat dalam kepentingan politik .

Ketentuan mengenai netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 9 ayat (2), disebutkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Baca juga :  Protokoler Amburadul di HUT ke-24 Parigi Moutong: Tokoh Agama dan Pimpinan Lembaga Duduk Paling Belakang

Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) huruf d UU ASN mengatur kewajiban Pegawai ASN untuk menjaga netralitas.

Selain UU ASN, ketentuan mengenai disiplin dan kode etik juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan, di antaranya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Baca juga :  Disdikbud Parigi Moutong Optimalkan Pengelolaan Guru Melalui Bidang GTK

Menanggapi polemik tersebut, Bupati Parigi Moutong Erwin Burase mengatakan, dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan partai politik memiliki aturan yang mengatur mengenai konsekuensi atau sanksinya.

“Artinya dipelajari dulu sejauh mana keterlibatannya di kegiatan itu,” tegas Erwin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (13/09/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut perlu terlebih dahulu ditelusuri secara objektif untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing ASN dalam kegiatan yang dimaksud.

Baca juga :  Pelayanan Warga Lumpuh Akibat Penyegelan Kantor Desa Torue, Kades: “Masyarakat yang Dirugikan

Erwin juga segera lakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong terkait aturan dan larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan partai politik .

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran dan secara aturan memang harus diberikan sanksi, maka ketentuan tersebut akan diberlakukan.

“Kalau secara aturan harusnya diberikan sanksi, maka itu akan diberlakukan,” jelas Erwin.

Total Views: 481

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *