Example 7970x250
HukumPolri

Ditresnarkoba Polda Sulteng Amankan Dua Pria Diduga Bawa Sabu dari Palu Menuju Tinombo

×

Ditresnarkoba Polda Sulteng Amankan Dua Pria Diduga Bawa Sabu dari Palu Menuju Tinombo

Sebarkan artikel ini
Kedua berinisial Ir alias Ipan (36), warga Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, dan Ar alias Pan (38), yang juga berdomisili di Kecamatan Tinombo terduga pelaku. Minggu (16/08/2026) – Foto: Ist

Palu, Bisalanews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (16/08/2026) sekitar pukul 20.45 WITA.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial Ir alias Ipan (36), warga Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, dan Ar alias Pan (38), yang juga berdomisili di Kecamatan Tinombo.

Direktur Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi dan kegiatan operasional anggota Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Baca juga :  Polres Parigi Moutong Sisir Tambang Maleali, PETI Torono Belum Tersentuh

Dalam operasi yang dipimpin Panit 1 dan Panit 2 Opsnal Unit 1 Subdit 2, IPTU I Komang Darmawa Adi, S.H. dan IPDA Burhan Husain, S.A.P., petugas mengamankan kedua terduga di sebuah kos di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tondo.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang dibungkus menggunakan lakban warna hitam,” jelas Kombes Pribadi Sembiring.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga diduga membawa narkotika tersebut dari wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dengan tujuan Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.

Baca juga :  Polres Parigi Moutong Berhasil Ungkap Kasus Curanmor.

Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua unit telepon genggam, satu buah alat hisap bong, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah.

“Seluruh terduga bersama barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Pribadi.

Kombes Pribadi menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Baca juga :  Kapolda Sulteng Pimpin Panen Raya Jagung Serentak Tahap I di Donggala

Dalam perkara ini, kedua terduga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam rilis Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Polda Sulteng kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus jalur peredaran narkotika, khususnya yang masuk dan beredar di wilayah Sulawesi Tengah.

Total Views: 910

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *