Example 7970x250
HukumPolri

Sabu 103 Gram Diamankan di Tondo, Dua Pria Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sulteng

×

Sabu 103 Gram Diamankan di Tondo, Dua Pria Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini
Dua pria berinisial BA (37) dan RD (24) terduga pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 103,17 gram bruto. Foto: Ist

Palu, Bisalanews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 103,17 gram bruto.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial BA (37) dan RD (24) diamankan polisi.

Direktur Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 20.40 WITA, di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas BA yang diduga kerap mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu untuk kemudian dibawa ke wilayah Pantai Timur Kabupaten Parigi Moutong.

Baca juga :  Nasir Mangaseng : Polres Parigi Moutong Lakukan Pendekatan Berjenjang Dalam Upaya Pencegahan Peredaran Narkotika di Kelurahan Bantaya

“Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” demikian keterangan Direktur Narkoba Polda Sulteng, Pribadi Sembiring.

Dari hasil penyelidikan, personel Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng kemudian mengamankan BA bersama RD di kawasan Tondo.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikendarai BA, petugas menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket plastik klip ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil.

Baca juga :  Kapolda Sulteng Mutasi 187 Personel Polri, Tiga Wakapolres Ikut Bergeser

Seluruhnya ditemukan di dalam mobil dan dibungkus menggunakan plastik tisu merek Jolly.Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 103,17 gram.

Setelah diamankan, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk dugaan tujuan peredaran serta keterlibatan masing-masing terlapor dalam jaringan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terlapor dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga :  Satlantas Polres Parigi Moutong Kembali Tindak 142 Pelanggar dan Beri 132 Teguran

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam menekan peredaran narkotika, khususnya jalur distribusi yang diduga menghubungkan wilayah Kota Palu dengan sejumlah kawasan di Kabupaten Parigi Moutong.

Polisi menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Total Views: 913

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *