
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohammad Fadli, menyampaikan kritik, aspirasi, dan sejumlah catatan dalam rapat paripurna pembahasan jawaban pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (06/07/2026).
Dalam penyampaiannya, Fadli menyoroti belum transparannya tata kelola Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Parigi Moutong.
Menurutnya, selama tiga periode menjabat sebagai anggota DPRD, mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan dana CSR belum pernah terlihat secara jelas.
“Transparansi tata kelola CSR di Kabupaten Parigi Moutong ini belum jelas. Bahkan saya pernah tanya ke teman-teman media pun tidak mengetahui bagaimana tata kelolanya,” ujarnya.
Ia menegaskan, di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah, CSR seharusnya menjadi salah satu sumber pendukung pembangunan yang dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Namun hingga kini, DPRD kesulitan memperoleh data mengenai pelaksanaan program CSR dari perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
Fadli mengungkapkan, Komisi II DPRD bahkan telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sekitar tiga pekan lalu dan meminta data CSR kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Namun, hingga saat ini data yang diterima dinilai belum lengkap.
“Jangankan melihat dampaknya, mengetahui apa yang dilakukan saja tidak ada datanya. Padahal potensi CSR sangat besar untuk membantu pembangunan daerah,” katanya.
Ia meminta Bupati Parigi Moutong agar persoalan CSR menjadi perhatian serius dan dikelola secara terbuka.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perusahaan mana saja yang berinvestasi di Parigi Moutong serta bentuk kontribusi yang telah diberikan kepada daerah.
Fadli juga mengusulkan agar DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk menelusuri tata kelola CSR, baik melalui komisi terkait maupun dengan membentuk panitia khusus (Pansus).
Selain menyoroti CSR, Fadli turut menanggapi persoalan tenaga ahli di lingkungan Pemda Parigi Moutong.
Menurutnya, pembahasan mengenai tenaga ahli tidak hanya harus berpedoman pada aspek regulasi, tetapi juga memperhatikan asas kepatutan dan kemanfaatan, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas.
“Ada dua hal yang harus dijawab bersama, yaitu asas kepatutan dan asas kemanfaatannya, selain regulasi yang sedang kita telusuri,” tegasnya.
Ia berharap seluruh masukan tersebut dapat menjadi perhatian pimpinan DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong demi meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.












