
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (06/07/2026).
Dalam penyampaiannya, Erwin Burase menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD dan pemerintah daerah memiliki kedudukan yang sejajar serta bersifat kemitraan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Menurutnya, kepala daerah menjalankan fungsi eksekutif melalui penyusunan kebijakan dan anggaran, sementara DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Hubungan tersebut menjadi dasar penting dalam pembentukan peraturan daerah maupun penyusunan APBD yang dilakukan secara bersama demi menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan mendukung pembangunan daerah,” ujar Erwin.
Pada kesempatan itu, Bupati juga memaparkan ringkasan realisasi APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025.
Dari sisi pendapatan daerah, setelah perubahan APBD ditargetkan sebesar Rp1,822 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,720 triliun atau 94,39 persen.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target dengan realisasi 106,08 persen, pendapatan transfer terealisasi 93,33 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 85,52 persen.
Sementara itu, total belanja daerah setelah perubahan dialokasikan sebesar Rp1,849 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,706 triliun atau 92,22 persen.
Realisasi tersebut meliputi belanja operasi sebesar 94,45 persen, belanja modal 85,61 persen, belanja tidak terduga 76,42 persen, dan belanja transfer sebesar 86,04 persen.
Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan terealisasi 100 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai sekitar 98,20 persen.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) hingga akhir Desember 2025 tercatat sebesar Rp41,739 miliar.
Bupati Erwin juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah terus mengalami perbaikan dan dilaksanakan secara efektif, sekaligus tidak terlepas dari peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, kami apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah bersinergi dalam mengawal pelaksanaan APBD. Kami berharap kemitraan yang telah terjalin dengan baik ini terus dipertahankan untuk menghadapi berbagai tantangan pembangunan di masa mendatang,” tutup Erwin Burase.












