
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam penelusuran dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Parigi Moutong. Sejumlah pemilik kapal nelayan mengaku tidak pernah sekalipun mengajukan permohonan barcode BBM bersubsidi.
Namun saat hendak mengurus barcode untuk kapalnya sendiri di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong, mereka justru mendapati barcode atas nama kapalnya telah terdaftar aktif tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka.
Temuan tersebut membuka dugaan adanya praktik penyalahgunaan identitas nelayan dalam proses penerbitan barcode BBM subsidi.
Temuan tersebut memunculkan dugaan serius bahwa ada pihak lain yang diduga mendaftarkan barcode menggunakan identitas kapal milik nelayan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Lebih jauh lagi, solar bersubsidi yang diperoleh melalui barcode tersebut diduga tidak pernah dinikmati oleh nelayan yang namanya tercantum sebagai penerima.
Dari informasi yang dihimpun media, seorang pria berinisial Darlan disebut-sebut diduga menjadi salah satu pihak yang mengurus barcode atas nama sejumlah kapal nelayan. Darlan juga diduga menggunakan barcode tersebut untuk memperoleh solar bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kepada pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta pelaku usaha tambang galian C di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara melalui penyalahgunaan subsidi pemerintah, tetapi juga menghilangkan hak nelayan yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM bersubsidi.
Motif praktik tersebut diduga berkaitan dengan keuntungan ekonomi. Solar bersubsidi memiliki harga jauh lebih murah dibandingkan solar nonsubsidi sehingga diduga dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan operasional aktivitas pertambangan ilegal dengan biaya lebih rendah.
Dalam penelusuran media, Kepala Bidang Perizinan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong, Mashening, S.Pi, mengakui bahwa pihaknya tidak pernah melakukan konfirmasi ulang kepada pemilik kapal setelah barcode diserahkan kepada pihak yang datang membawa surat kuasa.
“Berkas pengajuan mereka lengkap, jadi kami keluarkan barcode BBM-nya,” ujar Mashening saat dikonfirmasi, Kamis (25/06/2026).
Pengakuan tersebut menunjukkan adanya celah dalam mekanisme penerbitan barcode. Selama seseorang membawa dokumen administrasi yang dinilai lengkap beserta surat kuasa, barcode dapat diterbitkan tanpa adanya verifikasi langsung kepada pemilik kapal untuk memastikan bahwa permohonan tersebut benar-benar diketahui dan disetujui.
Mashening menjelaskan bahwa pihaknya memang meminta Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) melakukan pengecekan keberadaan kapal sebelum barcode diterbitkan. Namun, verifikasi tersebut hanya memastikan keberadaan fisik kapal dan tidak mencakup konfirmasi kepada pemilik mengenai proses pengurusan barcode.
Akibat lemahnya mekanisme verifikasi tersebut, pemilik kapal diduga menjadi korban berlapis. Selain tidak pernah menikmati solar subsidi yang menjadi haknya, mereka juga berpotensi menghadapi persoalan administratif apabila barcode atas nama kapalnya tercatat digunakan untuk penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan.
Temuan ini juga memperkuat rangkaian dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang sebelumnya telah diungkap media, mulai dari dugaan permainan distribusi solar di SPBU Sausu hingga dugaan penyalahgunaan barcode pada sektor pertanian.
Regulasi sebenarnya telah mengatur secara tegas penyaluran BBM subsidi. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa solar bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang memenuhi persyaratan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan ketentuannya.
Selain itu, apabila terbukti terdapat penggunaan identitas pemilik kapal tanpa izin maupun pemalsuan surat kuasa dalam proses penerbitan barcode, perbuatan tersebut juga berpotensi masuk dalam ranah pidana terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, mekanisme pelayanan administrasi di DKP Parigi Moutong juga berpotensi menjadi perhatian. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap pejabat pemerintahan menerapkan asas kecermatan, kehati-hatian, dan akuntabilitas dalam setiap keputusan administrasi. Penerbitan barcode tanpa konfirmasi langsung kepada pemilik kapal dapat menjadi salah satu aspek yang perlu dievaluasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan barcode BBM subsidi tersebut. Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan mulai dari proses penerbitan barcode di DKP, penggunaan barcode di SPBU, hingga dugaan pengalihan solar bersubsidi kepada aktivitas pertambangan ilegal.
















