Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pemerintahan

Potensi Konflik Kepentingan Mengintai, Jabatan Ganda Kades Kayuboko Jadi Perhatian Pemda Parigi Moutong

×

Potensi Konflik Kepentingan Mengintai, Jabatan Ganda Kades Kayuboko Jadi Perhatian Pemda Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Plt. kepala Dinas PMD Parigi Moutong, Ervian Aksa Yoza dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM , Fit Dewan saat di temui sejumlah wartawan di waktu yang berbeda. Rabu, (10/06/2026) – Foto : MRP, Editor Aska

Parigi Moutong, Bisalanews.id – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Selain menjabat sebagai kepala desa aktif, yang bersangkutan diduga tercatat sebagai pengurus sekaligus Ketua Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko dengan Nomor Badan Hukum 00189.AH.01.29.TAHUN 2024.

Example 300x600

Menanggapi persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Parigi Moutong, Ervian Aksa Yoza, menegaskan pihaknya akan menelusuri fakta dan dasar hukum terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

“Nanti kita lihat regulasinya, apakah dia rangkap jabatan itu. Kalau kita sudah mendapatkan fakta-fakta dan bukti bahwa yang bersangkutan sebagai ketua koperasi, kita akan lihat lagi ketentuannya. Jika memang terdapat larangan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ervian kepada wartawan. Rabu, (10/06/2026)

Menurut Ervian, apabila hasil penelusuran membuktikan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka kepala desa yang bersangkutan harus menentukan salah satu jabatan yang akan dipertahankan.

“Kalau memang terbukti menyalahi aturan, dia harus memilih. Apakah tetap menjadi kepala desa atau menjadi ketua koperasi. Karena dalam ketentuannya rangkap jabatan tidak diperkenankan,” tegasnya.

Baca juga :  Ratusan Pejabat Dilantik, Tapi Nama Marzuk Hululo Tidak Masuk Daftar Promosi

Ia juga mengungkapkan bahwa PMD akan melakukan konfirmasi langsung kepada kepala desa yang bersangkutan. Meskipun belum menerima laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemberitaan media dan informasi dari masyarakat akan menjadi bahan awal untuk melakukan klarifikasi.

“Kami sebagai pembina pemerintahan desa tentu menunggu laporan masyarakat. Walaupun tidak ada laporan resmi dari BPD, kami tetap akan mengonfirmasi langsung kepada kepala desa terkait informasi yang berkembang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong, Fit Dewana, membenarkan bahwa nama Kepala Desa Kayuboko dan Sekretaris Desa Kayuboko tercatat dalam struktur kepengurusan koperasi tersebut.

Menurut Fit Dewana, pihaknya bahkan telah melakukan pemanggilan terhadap keduanya. Namun, dalam pemanggilan tersebut hanya Sekretaris Desa yang hadir memenuhi undangan.

“Kami sudah mengundang kepala desa dan sekretaris desa karena dua nama itu tercatat sebagai pengurus koperasi. Saat pemanggilan, yang hadir hanya sekretaris desa,” ungkapnya.

Baca juga :  Mewakili Pj Bupati Parigi Moutong, Asisten I Bidang Pemerintah Dan Kesra Hadiri Rapat Tahunan Keluarga Sengkanaung Nusa Utara

Dalam pertemuan itu, Dinas Koperasi telah menjelaskan bahwa kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami sudah menjelaskan bahwa kepala desa tidak boleh rangkap jabatan. Selain dilarang dalam Undang-Undang Desa, kondisi seperti ini juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelas Fit Dewana.

Larangan rangkap jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut, kepala desa dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan mengganggu independensi dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.

Selain itu, prinsip konflik kepentingan juga ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (4) yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Sejumlah ahli hukum administrasi negara juga menilai bahwa meskipun koperasi bukan merupakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kepala desa yang menjadi pengurus koperasi tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena berada pada posisi ganda.

Baca juga :  Bupati Erwin Burase: Program Bank Tanah Harus Disosialisasikan Agar Tidak Disalahpahami

Di satu sisi kepala desa berperan sebagai pengambil kebijakan, pemberi rekomendasi, pembina, dan pengawas kegiatan ekonomi di desa. Di sisi lain, ia juga menjadi pengelola langsung lembaga usaha yang beroperasi di wilayah yang sama.

Posisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi objektivitas pengambilan kebijakan serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Seharusnya kepala desa fokus menjalankan pemerintahan desa dan tidak terganggu dengan aktivitas usaha yang melibatkan kepentingan publik maupun pengelolaan keuangan bersama,” kata Fit Dewana.

Meski demikian, Dinas Koperasi menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi administrasi berada pada Dinas PMD sebagai instansi pembina pemerintahan desa.

“Kalau dari kami sifatnya mengingatkan. Untuk teguran administrasi dan langkah lanjutan menjadi kewenangan PMD setelah dilakukan penelusuran dan apabila memang terbukti terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Hingga saat ini, Dinas Koperasi mengaku baru menerima laporan dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Desa Kayuboko.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan desa, potensi konflik kepentingan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Total Views: 638

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *