
Bisalanews.id, Parmout – Langkah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Parigi Moutong melakukan pengecekan di sejumlah SPBU di wilayah Parigi patut diapresiasi sebagai bagian dari pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Namun, pengawasan yang hanya bersifat pengecekan stok dan tera pompa dinilai belum menyentuh akar persoalan utama penyalahgunaan solar subsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Kegiatan yang dipimpin Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Parigi Moutong, Jodaenis Rajendra Mahardika, bersama personel Unit Tipidter itu menyasar SPBU Parigi Kota dan SPBU Toboli pada Senin (18/05/2026).
Polisi melakukan pemeriksaan stok BBM serta pengujian takaran mesin pompa guna memastikan volume BBM sesuai standar.
Meski demikian, publik mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan tersebut apabila praktik mafia solar dan dugaan penyaluran tidak tepat sasaran masih terus menjadi isu yang berulang di Kabupaten Parigi Moutong.
Selama ini, masyarakat kerap mengeluhkan antrean panjang kendaraan pengangkut solar, dugaan penggunaan kendaraan modifikasi, hingga praktik pengisian berulang yang diduga melibatkan oknum tertentu.
Ironisnya, persoalan tersebut seolah terus terjadi tanpa adanya pengungkapan besar yang benar-benar memberikan efek jera.
Dalam kegiatan itu, petugas mengimbau masyarakat dan sopir truk agar menggunakan BBM sesuai kebutuhan serta tidak melakukan penimbunan maupun penjualan kembali solar subsidi.
Namun, imbauan semata dinilai tidak cukup apabila tidak diikuti penindakan serius terhadap jaringan pelangsir dan pihak yang diduga bermain dalam distribusi BBM subsidi.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Anugerah Sejahrera Tarigan, menyatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Pernyataan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan keseriusan mereka di lapangan.
Publik kini menunggu langkah konkret, bukan hanya sidak seremonial atau pemeriksaan rutin di SPBU.
Transparansi hasil pengawasan, penindakan terhadap pelaku besar, hingga pengungkapan dugaan jaringan distribusi ilegal menjadi hal yang dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat.
Jika pengawasan hanya berhenti pada pengecekan tera pompa dan imbauan normatif, maka persoalan distribusi BBM subsidi berpotensi terus berulang.
Aparat penegak hukum dituntut tidak sekadar hadir melakukan inspeksi, tetapi juga berani membongkar aktor-aktor yang selama ini diduga menikmati keuntungan dari penyalahgunaan solar subsidi di daerah.
.
.
















