
Bisalanews.id, Parmout – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Abdin, melontarkan kritik terhadap pemerintah daerah terkait fungsi Lapangan Toraranga yang dinilai tidak lagi optimal sebagai pusat kegiatan seni dan hiburan masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada agenda laporan hasil reses anggota DPRD masa persidangan II tahun sidang 2025–2026.
Dalam forum resmi tersebut, Abdin menyampaikan aspirasi masyarakat yang diterimanya terkait harapan agar Lapangan Toraranga dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai pusat kegiatan kesenian rakyat di Kabupaten Parigi Moutong.
Menurutnya, kebutuhan akan ruang publik yang representatif untuk kegiatan budaya dan hiburan masyarakat kini semakin mendesak.
“Ada masukan dari masyarakat terkait tempat kegiatan kesenian. Mereka berharap Lapangan Toraranga dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai lapangan kesenian di Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Abdin di hadapan peserta rapat paripurna.
Pernyataan itu memunculkan kembali diskusi lama mengenai arah pemanfaatan Lapangan Toraranga yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu ruang publik penting di ibu kota Kabupaten Parigi Moutong.
Lapangan tersebut bukan sekadar ruang terbuka, tetapi pernah menjadi pusat berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari pertunjukan seni budaya, panggung hiburan rakyat, kegiatan kepemudaan, hingga momentum perayaan daerah.
Bagi masyarakat Parigi Moutong, Lapangan Toraranga memiliki nilai historis dan sosial yang cukup kuat. Pada masanya, kawasan itu menjadi titik berkumpul warga untuk menikmati pertunjukan seni tradisional maupun hiburan modern, sekaligus menjadi ruang interaksi sosial lintas generasi.
Tidak sedikit kegiatan besar pemerintah maupun komunitas digelar di lokasi tersebut karena dinilai strategis dan mampu menampung antusiasme masyarakat.
Namun seiring waktu, fungsi lapangan itu dinilai mulai bergeser. Ruang yang dahulu identik dengan kegiatan kesenian dan hiburan rakyat disebut tidak lagi dimanfaatkan secara maksimal sesuai peruntukan awalnya.
Kondisi itu memunculkan pandangan bahwa Parigi Moutong perlahan kehilangan salah satu ikon ruang publik yang pernah menjadi denyut aktivitas sosial masyarakat.
Secara substansi, kritik Abdin tidak sekadar berbicara tentang lokasi kegiatan, melainkan menyentuh persoalan yang lebih besar: keberpihakan pemerintah terhadap ruang publik berbasis kebudayaan.
Di tengah perkembangan daerah, kebutuhan masyarakat terhadap ruang seni dan hiburan yang tertata dinilai semakin penting, terutama sebagai wadah ekspresi generasi muda dan penguatan identitas daerah.
Menurut Abdin, keberadaan ruang publik yang memadai menjadi faktor penting agar masyarakat dapat menikmati kegiatan kesenian secara nyaman, tertib, dan terorganisir.
Karena itu, ia meminta perhatian pemerintah daerah, khususnya Wakil Bupati Parigi Moutong, untuk mempertimbangkan kembali fungsi Lapangan Toraranga sebagai pusat kegiatan seni dan hiburan rakyat.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah tidak hanya soal infrastruktur fisik dan ekonomi, tetapi juga bagaimana pemerintah menjaga ruang budaya yang menjadi bagian dari identitas masyarakat.
Bagi sebagian warga, mengembalikan fungsi Lapangan Toraranga bukan hanya soal tempat, melainkan menghidupkan kembali ruang kebersamaan yang pernah menjadi kebanggaan masyarakat Parigi Moutong.
















