Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Lingkungan Hidup

Beroperasi Hingga Senin Malam, Diduga Oknum Polisi Edi Jaya Jadi Pemilik PETI

×

Beroperasi Hingga Senin Malam, Diduga Oknum Polisi Edi Jaya Jadi Pemilik PETI

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sausu Torono, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, diduga masih berlangsung hingga Senin malam (18/05/2026) – Foto : Tim

Bisalanews.id, Parmout – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sausu Torono, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, diduga masih berlangsung hingga Senin malam (18/05/2026), meskipun upaya represif berupa penertiban sebelumnya telah dilakukan aparat penegak hukum.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan hukum, pengawasan institusional, hingga dugaan adanya praktik obstruction of justice atau hambatan terhadap proses penindakan hukum.

Example 300x600

Berdasarkan rekaman video yang diterima redaksi, terlihat alat berat jenis ekskavator berwarna biru muda masih beroperasi di kawasan pedalaman hutan dan bantaran sungai yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan mineral tanpa legalitas perizinan.

Dalam rekaman tersebut, alat berat tampak melakukan pengerukan material tanah secara masif untuk proses pemisahan kandungan logam emas.

Jika aktivitas tersebut terbukti berlangsung tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun persetujuan lingkungan, maka praktik itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca juga :  Nasir Mangaseng : Polres Parigi Moutong Lakukan Pendekatan Berjenjang Dalam Upaya Pencegahan Peredaran Narkotika di Kelurahan Bantaya

Tak hanya aspek pertambangan, aktivitas pengerukan di kawasan hutan dan sempadan sungai juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di bidang lingkungan hidup.

Jika terbukti terjadi pencemaran maupun kerusakan ekologis, maka dapat dikualifikasikan sebagai dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak terhadap kerusakan lingkungan.

Pantauan visual dari lokasi menunjukkan kondisi bentang alam mengalami perubahan signifikan.

Area pengerukan tampak menganga lebar dan membentuk cekungan dalam yang berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan, sedimentasi sungai, hingga ancaman bencana ekologis berupa banjir bandang ketika intensitas hujan meningkat.

Selain itu, keberadaan bangunan basecamp di lokasi diduga menunjukkan aktivitas yang berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Sejumlah warga menilai situasi ini mengindikasikan adanya pola operasional yang tidak bersifat sporadis, melainkan diduga telah berlangsung dalam rentang waktu tertentu.

“Kalau aktivitas masih berlangsung setelah penertiban, masyarakat tentu bertanya, apakah ada persoalan dalam pengawasan atau ada pihak tertentu yang memiliki pengaruh,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dilindungi.

Baca juga :  Pohon Tua Ancam Listrik dan Keselamatan, PLN Parigi Dorong Kerja Sama Dengan Pemda

Di tengah berkembangnya informasi tersebut, masyarakat kembali menyebut nama Edi Jaya yang sebelumnya ramai diperbincangkan dalam dugaan aktivitas PETI di wilayah Sausu Torono.

Beberapa sumber warga mengaitkan namanya dengan dugaan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal hingga ekspansi ke wilayah Desa Maleali.

Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi maupun verifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan ataupun institusi kepolisian.

Jika dugaan keterlibatan aparatur penegak hukum dalam perlindungan aktivitas ilegal terbukti benar, maka kondisi tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan disiplin anggota Polri dan kode etik profesi, tetapi juga dapat masuk pada ranah tindak pidana penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), perintangan proses hukum, hingga dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh secara melawan hukum.

Masyarakat juga menyoroti dugaan kebocoran informasi terkait rencana operasi penertiban.

Dalam perspektif hukum, apabila terdapat pihak internal yang sengaja memberikan informasi penindakan kepada pelaku agar menghindari proses hukum, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan penegakan hukum (obstruction of justice) yang berpotensi mencederai integritas institusi.

Baca juga :  Bupati Parigi Moutong Tegaskan Hentikan Ilegal Fishing dan PETI, Lindungi LP2B

Kekhawatiran warga semakin meningkat menyusul dugaan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses pemurnian emas.

Penggunaan merkuri secara tidak terkendali memiliki dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, pencemaran air, serta kerusakan ekosistem yang dapat berlangsung dalam jangka panjang.

Situasi di Sausu Torono dinilai kontras dengan langkah aparat yang sebelumnya melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah lain seperti Kasimbar dan Tombi.

Karena itu, muncul persepsi publik mengenai adanya disparitas penegakan hukum atau perlakuan berbeda terhadap lokasi tertentu.

Atas situasi tersebut, masyarakat sipil mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, investigasi internal, serta penegakan hukum yang akuntabel dan tidak diskriminatif terhadap setiap dugaan pelanggaran, termasuk apabila melibatkan aparatur internal.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Roy Satya Putra melalui pesan singkat, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh respons resmi.

Permintaan tanggapan juga telah dikirim kepada Helmy Kwarta Kusumo Putra, namun belum mendapat jawaban. Sementara Edi Jaya maupun Kepala Desa Maleali juga belum berhasil dimintai klarifikasi.

Total Views: 676

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *