
Bisalanews.id, Parmout – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi perhatian publik.
Operasi tambang ilegal yang diduga menggunakan sejumlah alat berat di luar wilayah pertambangan rakyat disebut masih terus berlangsung dan memicu pertanyaan masyarakat terkait pengawasan serta penegakan hukum di lapangan.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan Kapolres Parigi Moutong dikabarkan telah menerima arahan dan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia melalui surat resmi dari Istana Negara terkait penanganan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, isi maupun bentuk surat tersebut belum diperlihatkan secara terbuka kepada publik.
Di tengah polemik PETI, isu yang berkembang turut menyeret nama Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Anugerah S Tarigan.
Ia dikaitkan dengan dugaan adanya hubungan kekerabatan dengan seorang pengusaha tambang bernama Andre yang disebut-sebut mengelola aktivitas tambang di wilayah itu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI awalnya menggunakan sedikitnya tujuh unit ekskavator dan kini jumlah alat berat diduga bertambah.
Operasi tersebut disebut berlangsung di luar kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Masyarakat menilai aktivitas tambang berskala besar yang masih berjalan tanpa penindakan tegas menimbulkan kesan adanya ketimpangan penegakan hukum.
Di sisi lain, aparat sebelumnya diketahui melakukan penertiban terhadap penambang kecil serta menyita sejumlah alat berat milik kelompok lain.
Selain dugaan pelanggaran tambang ilegal, publik juga menyoroti penggunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi untuk kebutuhan operasional alat berat di lokasi tambang.
Jika terbukti, penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas pertambangan dapat melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
Aktivitas PETI sendiri bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menegaskan pemberantasan tambang ilegal sebagai bagian dari perlindungan lingkungan dan penegakan hukum nasional.
Presiden Republik Indonesia beberapa kali menekankan pentingnya penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta merugikan negara.
Instruksi serupa juga berulang kali disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang meminta seluruh jajaran kepolisian tidak terlibat maupun membekingi aktivitas ilegal, termasuk pertambangan tanpa izin.
Kapolri juga menegaskan bahwa anggota Polri yang terbukti melanggar hukum dan kode etik akan diproses tegas.
Dalam aspek hukum, aktivitas PETI dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan usaha ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Apabila dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, maka hal itu juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan setiap anggota Polri menjaga integritas, profesionalisme, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.
Menanggapi isu yang berkembang, AKP Anugerah S Tarigan membantah seluruh tudingan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Saya tidak terlibat dan tidak pernah membekingi aktivitas tambang ilegal. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (17/05/2026).
Ia menegaskan Polres Parigi Moutong tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal tanpa pandang bulu.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, dapat melakukan pengawasan dan penindakan secara transparan agar polemik dugaan tambang ilegal di Parigi Moutong tidak terus berkembang di tengah publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha tambang bernama Andre belum memberikan tanggapan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.
















