Example 7970x250
Pemerintahan

Moratorium Pemekaran Masih Berlaku, Ketua DPRD Parigi Moutong Kawal Perjuangan CDOB hingga Tingkat Nasional

×

Moratorium Pemekaran Masih Berlaku, Ketua DPRD Parigi Moutong Kawal Perjuangan CDOB hingga Tingkat Nasional

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Parimo, Drs. Alfres Masboy Tonggiroh, M.Si bersama Perwalian Daerah Lainnya saat Foto bersama Dengan Ketua Komisi 2 DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PPDOB se-Indonesia di Aula Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, (29/09/2026). Foto: ist

Jakarta,Bisalanews.id– Perjuangan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) di Kabupaten Parigi Moutong masih menghadapi tantangan kebijakan moratorium pemekaran daerah yang berlaku secara nasional.

Kondisi ini menuntut kesiapan daerah, bukan sekadar dorongan politik, agar usulan pemekaran dapat memenuhi persyaratan ketika kebijakan tersebut dibuka kembali.

Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh menegaskan pentingnya mengawal aspirasi pemekaran secara terukur, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komitmen tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PPDOB se-Indonesia di Aula Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, (29/09/2026).

Forum tersebut menjadi wadah konsolidasi antardaerah yang memperjuangkan penataan wilayah. Sejumlah isu strategis turut dibahas, termasuk arah kebijakan pemerintah pusat, peran DPR RI dan DPD RI, serta kesiapan daerah dalam mengusulkan pembentukan daerah otonom baru.

Baca juga :  Pemkab Parigi Moutong Gelar Konsultasi Publik II Revisi RTRW 2025, Tegaskan Pentingnya Penataan Ruang Berkelanjutan

Alfres mengatakan, kehadiran DPRD Parigi Moutong dalam agenda nasional itu merupakan bagian dari upaya memperkuat aspirasi masyarakat agar tetap menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan penataan daerah.

“Kami hadir di Jakarta untuk membawa amanah dan aspirasi masyarakat Parigi Moutong terkait penataan daerah. Perjuangan ini harus terus kita kawal secara bermartabat, rasional, objektif, dan konstitusional sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Dalam pembahasan Rapimnas, sejumlah agenda penting menjadi perhatian, mulai dari Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), peta jalan pembentukan daerah otonom baru, politik legislasi, hingga kapasitas fiskal dan skema pembiayaan daerah hasil pemekaran.

Alfres mengingatkan bahwa perjuangan pemekaran tidak boleh hanya bertumpu pada harapan masyarakat tanpa diikuti kesiapan yang konkret.

Baca juga :  Pemkab Parigi Moutong Perkuat Strategi Penurunan Stunting Lewat Lokakarya RP3S 2026

Menurutnya, status moratorium harus dipahami sebagai tantangan sekaligus kesempatan untuk memperkuat fondasi usulan CDOB Parigi Moutong.

“Kita harus transparan dan jujur kepada masyarakat bahwa keran pemekaran secara nasional masih dalam status moratorium. Oleh karena itu, perjuangan ini tidak boleh dibangun di atas euforia semata atau janji-janji instan,” ujarnya.

Ia menilai, masa moratorium perlu dimanfaatkan untuk membenahi berbagai aspek yang menjadi persyaratan pembentukan daerah baru.

Persiapan tersebut mencakup validitas data kewilayahan, kajian akademis, kelengkapan administrasi, pemetaan potensi ekonomi, serta proyeksi kemampuan fiskal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi DPRD Parigi Moutong, pemekaran bukan semata-mata pembentukan wilayah administratif maupun penambahan struktur pemerintahan baru.

Lebih dari itu, penataan daerah diharapkan mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan, mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

Baca juga :  Erwin Burase Pimpin Rapat Kerja Perdana,Realisasikan Janji Kampanye

Karena itu, Alfres mengajak pemerintah daerah, kalangan akademisi, tokoh masyarakat, pemuda, pelaku usaha, dan media untuk terlibat aktif dalam mengawal proses tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan terhadap kritik dan saran agar dokumen serta kajian usulan CDOB dapat disusun secara lebih matang.

Menurutnya, dukungan berbagai elemen daerah diperlukan untuk memastikan perjuangan pemekaran berjalan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kelayakan daerah, bukan semata-mata kepentingan politik.

“Kita tetap optimis menatap masa depan. Ketika pintu moratorium itu nantinya resmi dibuka kembali oleh pemerintah pusat, Kabupaten Parigi Moutong beserta seluruh instrumen calon DOB di dalamnya harus sudah dalam kondisi siap sepenuhnya, baik secara administratif, teknis, ekonomi, maupun sosial,” pungkas Alfres.

Total Views: 125

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *