
Bisalanews.id, Parmout – Pemerintah Daerah Parigi Moutong mulai menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) yang berlaku secara nasional sejak 1 April 2026.
Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Transformasi Budaya ASN yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (02/04/2026), dipimpin oleh Sekretaris Daerah Zulfinasran dan dihadiri kepala OPD, camat, serta lurah.
Zulfinasran menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab di daerah.
“Ini bukan sekadar pilihan, tetapi kebijakan nasional yang wajib kita jalankan. Daerah diberi ruang untuk menyesuaikan pola pelaksanaannya, namun pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam menentukan hari pelaksanaan WFA, dengan tetap mempertimbangkan efektivitas kerja.
“Kita bisa memilih hari Senin atau Jumat untuk WFA. Namun yang utama adalah bagaimana sistem ini tetap menjaga ritme kerja dan kualitas layanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan sistem kerja fleksibel harus tetap mengedepankan prinsip terencana, terukur, dan akuntabel.
“Fleksibel bukan berarti bebas tanpa kendali. Semua harus terencana dengan baik, kinerjanya terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa tidak semua ASN dapat menjalankan sistem kerja dari luar kantor.
“Pejabat struktural dan sektor pelayanan publik seperti kesehatan, kebencanaan, kependudukan, keamanan, dan pendidikan tetap wajib bekerja dari kantor. Ini untuk memastikan layanan dasar tetap berjalan normal,” kata Zulfinasran.
Sementara itu, ASN yang mendapatkan giliran WFA tetap diwajibkan berada di domisili dan aktif menjalankan tugas secara daring.
“ASN yang WFA tidak boleh bebas ke mana-mana. Mereka harus standby di rumah, tetap online, dan siap dipanggil ke kantor jika ada kebutuhan mendesak,” sebutnya.
Ia juga menekankan bahwa kinerja ASN tetap menjadi prioritas utama dalam sistem ini.
“Ukuran kerja kita tetap jelas. Laporan kinerja harian wajib disampaikan dan akan dipantau langsung oleh pimpinan. Tidak ada kompromi untuk target kerja,” tekannya.
Plt. Kepala BKPSDM Aktorismo Kay menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sistem pengawasan berbasis digital untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Kami sudah mengajukan permohonan ke BKN untuk penggunaan aplikasi absensi online. Ini akan menjadi alat kontrol untuk memastikan disiplin ASN tetap terjaga,” ungkap Aktorismo.
Ia menyebutkan bahwa penggunaan teknologi menjadi bagian penting dalam transformasi budaya kerja ASN.
“Dengan sistem digital, kehadiran dan aktivitas ASN bisa dipantau secara real time meskipun tidak berada di kantor,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap kebijakan ini dapat mendorong perubahan pola kerja ASN menjadi lebih adaptif dan berbasis hasil.
“Kita ingin ASN tidak lagi terpaku pada kehadiran fisik, tetapi lebih fokus pada hasil kerja yang nyata dan dirasakan masyarakat,” tutup Zulfinasran.
Penerapan sistem kerja fleksibel ini diharapkan tetap menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan efisiensi dan produktivitas di lingkungan pemerintah daerah.












