
Bisalanews.id, Parmout – Wacana pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong setelah mendapat respon dari Anggota Komisi II DPR RI Dapil Sulawesi Tengah, Longki Djanggola.
Ia mengonfirmasi bahwa dua usulan DOB dari wilayah ini, yakni Tomini Raya dan Moutong, telah masuk dalam daftar usulan resmi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
“Saya kira DOB ini tinggal menunggu saja. Kami di Komisi II bersama Kemendagri sudah sama-sama sepakat menyurat kepada Presiden Prabowo, meminta Presiden untuk mencabut moratorium,” ujar Longki kepada awak media usai kegiatan di Parigi, Selasa (17/6/2025).
Longki menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pencabutan resmi moratorium pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat.
Ia menyesalkan beredarnya informasi di masyarakat yang seolah-olah menyatakan moratorium sudah dicabut, termasuk daftar daerah yang akan segera dimekarkan.
“Yang berkembang itu salah kaprah. Seolah-olah moratorium sudah dicabut. Bahkan beredar daftar kabupaten calon DOB, dan di situ tidak ada Parigi Moutong. Itu tidak benar,” tegasnya.
Menurut Longki, pencabutan moratorium merupakan kewenangan penuh Presiden Republik Indonesia, dan saat ini Komisi II DPR RI bersama Kemendagri hanya bisa mengusulkan dan mendorong hal tersebut kepada Presiden.
Terkait peluang dimekarkannya DOB Tomini Raya dan Moutong, Longki meminta kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong serta seluruh elemen masyarakat untuk terus berjuang dan mengawal aspirasi ini agar mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
“Ya mudah-mudahan. Saya bukan tim, ya. Ada tim peneliti dan tim ahli DOB yang akan menjaring dari sekian usulan, mana yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar jangan ada pihak yang hanya berpangku tangan hanya karena merasa daerahnya telah masuk daftar usulan di Kemendagri.
“Yang saya tahu, ini masih dalam status moratorium. Untuk saat ini yang boleh dimekarkan hanya daerah perbatasan seperti Jayapura,” tukas Longki.
















