
Bisalanews.id – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Nasir, menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, kewenangan Tempat Pembongkaran Ikan (TPI) yang sebelumnya berada di tingkat kabupaten, kini telah diambil alih oleh provinsi dan pusat.(29/01/2024)
Dampak dari perubahan ini terasa signifikan, terutama pada beberapa TPI yang mengalami keterbatasan fasilitas dermaganya.
Menurut Nasir, perubahan kewenangan TPI yang kini berada di tingkat provinsi dan pusat telah berdampak langsung pada beberapa TPI di Kabupaten Parigi Moutong.
Sebagai contoh, TPI di Petapa mengalami kendala serius, di mana dermaganya yang telah hilang sejak gempa tahun 2018 membuatnya tidak dapat digunakan untuk aktivitas pendaratan ikan.
“Nyatanya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, kewenangan TPI sudah tidak lagi berada di tingkat kabupaten. Ini berimplikasi pada beberapa TPI, salah satunya di Petapa, di mana dermaganya hilang akibat gempa tahun 2018. Akibatnya, aktivitas pendaratan ikan di lokasi tersebut terhenti,” ungkap Nasir.
Nasir menambahkan bahwa hal ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari pemerintah provinsi dan pusat terkait pemeliharaan dan pemulihan fasilitas TPI yang mengalami kerusakan.
Dukungan dana dan perencanaan yang matang menjadi kunci dalam mengatasi tantangan ini dan memastikan kelangsungan operasional TPI yang mendukung kegiatan perikanan di daerah tersebut.
“Dengan berubahnya kewenangan TPI, kita perlu bersama-sama mencari solusi untuk pemulihan dan perbaikan fasilitas TPI yang rusak. Ini melibatkan dukungan dana yang memadai serta perencanaan yang tepat agar TPI dapat kembali berfungsi dengan optimal,” tegas Nasir.
Perubahan kewenangan TPI ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemulihan sektor perikanan di tingkat lokal, dan Nasir berharap agar langkah-langkah konkret dapat segera diambil untuk mendukung kelangsungan aktivitas perikanan di Kabupaten Parigi Moutong.
Total Views: 694















