Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita

Diduga Salah Gunakan Kewenangan,Oknum Kades Bambalemo Ranomaisi di Laporkan ke APH

×

Diduga Salah Gunakan Kewenangan,Oknum Kades Bambalemo Ranomaisi di Laporkan ke APH

Sebarkan artikel ini
Ex Bendahara Umu,Karsih dan Ketua BPD Desa Bambalemo Ranomaisi Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong,Dirfan saat ditemui sejumlah media.(26/05/2025).Foto.MR

Bisalanews.id,Parmout – Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berinisial MR, diduga kuat telah melakukan monopoli kekuasaan selama masa kepemimpinannya.

Ia disebut mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun tokoh masyarakat setempat.

Example 300x600

Dugaan tersebut diungkapkan oleh Karsih, mantan Bendahara Desa Ranomaisi, yang mengaku hanya menjabat selama empat bulan, yakni sejak Januari hingga April 2025.

Ia memilih mengundurkan diri karena menduga adanya praktik tidak sehat dalam kepemimpinan Kades MR.

Baca juga :  DUA HARI TANPA KABAR SYAWAL PULANG TAK BERNYAWA

“Saya merasa keputusan-keputusan penting desa diambil sepihak oleh Kades tanpa musyawarah. Karena itu saya mengundurkan diri,” ujar Karsih kepada sejumlah awak media, Senin (26/05/2025).

Tidak hanya Karsih, dua perangkat desa lainnya juga dilaporkan mengundurkan diri, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kadus).

Mereka diduga mengalami hal serupa tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan desa.Karsih juga mengungkap dugaan nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa.

Ia menyebut bahwa anak kandung Kades MR diangkat menjadi Kepala Urusan (Kaur), meski diketahui baru keluar dari masa hukuman pidana pada tahun 2024.

Baca juga :  Pembukaan Talk Show Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Hari Ibu ke-96 di Kabupaten Parigi Moutong

“Kami merasa ada yang tidak beres. Anak kandung Kades sendiri yang baru bebas dari hukuman pidana justru diangkat sebagai perangkat desa,” ungkapnya.

Diketahui, Desa Ranomaisi mengelola anggaran cukup besar pada tahun 2025, yakni mencapai Rp 1.222.862.000.

Rinciannya, Dana Desa (DD) sebesar Rp 324 juta dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 898.862.000.

Atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme tersebut, warga dan sejumlah mantan perangkat desa telah melaporkan Kades MR ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca juga :  Ketua KPU Sulawesi Tengah Tinjau Verifikasi Faktual Tahap Dua di Parigi Moutong

“Kami akan kawal terus laporan ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Karsih.

Ketua BPD Ranomaisi, Dirfan, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan selama ini, termasuk dalam persoalan pengunduran diri aparat desa.

“Kami hanya dilibatkan dalam musyawarah awal pembahasan anggaran. Setelah itu, tidak ada koordinasi lagi terkait pelaksanaan program desa,” ujar Dirfan.

Ia berharap agar kepala desa segera melakukan penjaringan ulang untuk mengisi kekosongan aparat desa yang telah mengundurkan diri, dan melakukannya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Total Views: 2604

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *