
Bisalanews.id, Parmout – Bupati Parigi Moutong menanggapi usulan 25 pokok pikiran (Pokir) DPRD yang disampaikan melalui mekanisme reses anggota dewan. Ia mengaku belum mengetahui secara rinci usulan tersebut karena tidak mengikuti langsung pembahasan yang berlangsung sebelumnya (02/01/2026).
“Saya belum tahu pokir itu karena kemarin saya tidak sempat hadir. Saya minta Wakil Bupati yang mewakili dalam kegiatan DPRD. Nanti akan saya tanyakan lebih lanjut,” ujar Bupati Parigi Moutong.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa usulan pokok pikiran dari DPRD merupakan hal yang wajar dan sah dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, anggota DPRD memiliki kewajiban menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses.
“Sebagai mantan anggota DPRD, saya paham betul. Kalau kita tidak membawa program atau anggaran yang bisa langsung dirasakan masyarakat, tentu akan sulit diterima oleh konstituen,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh usulan pokir harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta benar-benar tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat. Proses pengusulan pun harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk melalui sistem input data dalam kamus e-pokir.
“Setiap usulan harus jelas, mulai dari waktu resesnya, siapa yang mengusulkan, hingga siapa masyarakat yang hadir. Semua harus tercatat dan sesuai aturan,” katanya.
Terkait besaran anggaran yang diusulkan, Bupati mengaku belum mengetahui secara detail dan masih menunggu laporan lengkap dari pihak terkait.
















