Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Rapat Paripurna 2025 ,Dua DOB di Parigi Moutong di Atensi Arifin Dg Palalo

×

Rapat Paripurna 2025 ,Dua DOB di Parigi Moutong di Atensi Arifin Dg Palalo

Sebarkan artikel ini
Saat rapat paripurna penutupan masa persidangan ke II tahun sidang 2024-2025 di DPRD Parigi Moutong, Rabu (30/04/2025),.Foto.Aid

Bisalanews.id,Parmout – Pemekaran dua Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Parigi Moutong yakni Moutong dan Tomini Raya, kembali mendapat atensi khusus dari anggota DPRD.

Dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan ke II tahun sidang 2024-2025 di DPRD Parigi Moutong, Rabu (30/04/2025), Anggota Komisi III, Arifin Dg Palalo, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas terhambatnya pembentukan dua DOB tersebut, akibat moratorium pemerintah pusat.

Example 300x600

“Kami anggota DPRD seolah-olah tidak punya power untuk mendapatkan informasi terkait pemekaran DOB,” ungkapnya dalam rapat paripurna itu.

Dia mengatakan, bahwa keinginan untuk melihat Moutong dan Tomini Raya mekar menjadi Kabupaten sendiri, sudah bergulir sejak lama.

Baca juga :  Hingga Saat Ini Sebanyak 133 Orang Taruna/Taruni Poltek KP Asal Parimo Sarjana

Akan tetapi, kebijakan moratorium pembentukan DOB masih menjadi hambatan utama.

Meskipun sebelumnya, kata Arifin, kabar baik sempat berhembus ketika Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dikabarkan mengusulkan pencabutan moratorium kepada Presiden.

Arifin pun menyampaikan keresahan masyarakat di wilayah calon DOB. Kata ia, hingga saat ini mereka merasa belum ada tindak lanjut yang serius dari Pemerintah Daerah terkait aspirasi pemekaran tersebut.

Sehingga melalui forum rapat paripurna ini, Arifin secara langsung meminta klarifikasi dari Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, mengenai perkembangan informasi DOB sebelum masa jabatannya berakhir.

Baca juga :  BRI Cabang Parigi Berkurban Belasan Ekor sapi

“Saya mau bertanya kepada bapak Pj Bupati, sebelum mengakhiri masa jabatannya. Pak, kami ingin mendapatkan jawaban tentang informasi mengenai pemekaran dua DOB ini,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Pj. Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo menjelaskan, dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri mengamanatkan, bahwa Pj Bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan atau memberikan rekomendasi terkait pemekaran, baik itu di tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan, hingga Kabupaten.

“Tugas dan fungsi kami sebagai Pj Bupati di dalam SK Mendagri, disebutkan dalam poin B dan ayat tiga. Dalam poin tertulis jelas, bahwa tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud, tidak dapat membuat kebijakan terkait pemekaran,” jelas Richard.

Baca juga :  Basarnas Palu Rilis Operasi SAR Selama 2024

Meski begitu, Richard menyatakan dukungannya terhadap proses pemekaran yang sedang berjalan.

Dia pun berharap, jika memang ada kabar tentang dilakukannya pencabutan moratorium, maka panitia pemekaran yang telah terbentuk, dapat segera bergerak kembali untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan.

“Untuk mewujudkan DOB Moutong dan Tomini Raya, kini bertumpu pada Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong terpilih. Saya berharap, mereka bisa mengupayakan pemekaran dua DOB ini,” pungkasnya.

Total Views: 1002

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *