
Bisalanews.id,Parmout – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyatakan kesiapannya untuk mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut.
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaannya akibat diskualifikasi salah satu pasangan calon serta pencalonan ulang oleh partai pengusung.
“Hasil putusan MK, pihak tergugat (KPU) diperintahkan untuk melaksanakan PSU se-Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Mohamad Rizal, melalui whatsap, Rabu (26/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa keputusan MK juga membatalkan SK penetapan perolehan suara calon Bupati yang sebelumnya dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong.
Oleh karena itu, Bawaslu akan menjalankan tugas pengawasan terhadap seluruh tahapan PSU.Sebelum memulai pengawasan, Bawaslu Parigi Moutong melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu RI.
“Kami masih sama-sama di Jakarta, makanya kemarin sudah koordinasi langsung dengan Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng,” ungkap Rizal.
Setelah kembali dari Jakarta, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk membahas berbagai aspek teknis PSU, termasuk anggaran.
“Kami juga masih menunggu informasi dari KPU terkait penerbitan jadwal PSU serta waktu yang diberikan oleh MK dalam putusannya,” tambahnya.
Bawaslu Parigi Moutong menegaskan kesiapan mereka dalam mengawasi seluruh tahapan PSU, termasuk proses pencalonan ulang dan persiapan teknis oleh KPU setempat.
Dengan pengawasan ketat, diharapkan PSU dapat berjalan secara jujur dan adil, sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.
















