
Bisalanews.id,Parmout – Pembangunan dua gedung Puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, senilai Rp18 miliar yang gagal diselesaikan pada akhir tahun 2024, memicu tanggapan serius dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Parigi Moutong, Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, dan pemerhati korupsi.
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfret M. Tonggiroh, menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan ini melalui peninjauan langsung ke dua lokasi proyek, yaitu Puskesmas Sausu dan Puskesmas Lompentodea Baliara, Kecamatan Parigi Barat.
“Secara teknis, harus dilakukan perhitungan volume pekerjaan secara persentase, kemudian diidentifikasi masalahnya apa. Pengawasan ketat juga sangat diperlukan,” ujar Alfret.
Alfret mempertanyakan alasan utama keterlambatan penyelesaian proyek yang menggunakan anggaran daerah sebesar Rp18 miliar tersebut.
Menurutnya, jika pekerjaan tidak memungkinkan untuk diberi tambahan waktu, maka adendum kontrak tidak perlu dilakukan, sesuai regulasi yang berlaku.
“Perusahaan yang mengerjakan proyek ini harus menjadi perhatian serius. Jika penyedia jasa sering bermasalah, maka mereka tidak layak diberikan pekerjaan lagi,” tegas Alfret.
Ia menambahkan, pemerintah daerah harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang berkinerja buruk.
Baca Juga ☆☆☆Dua Proyek Puskesmas di Parigi Moutong Senilai Rp18 Miliar Gagal Rampung Tepat Waktu
DPRD juga akan menginstruksikan Komisi III untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap pekerjaan pihak ketiga CV.Bolle Cipta Sejahtera dan CV. Arsyatama Perkasa Engineer..
“Komisi III harus segera turun ke lapangan untuk memantau progres pekerjaan dan menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Alfret juga membantah adanya kedekatan khusus dengan pemilik perusahaan CV. Bolle Cipta Sejahtera yang mengerjakan salah satu proyek tersebut.
“Kalau di Parigi, semua orang saling mengenal, tapi tidak ada hubungan spesial atau rekomendasi khusus kepada pemilik perusahaan,” tegasnya.
Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola, mendukung penuh penerapan sanksi sesuai aturan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sanksi sudah diatur dalam regulasi. Jika perlu diputus kontrak atau dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist), maka harus diterapkan. Saya mendukung langkah ini,” ungkap Richard.
Pemerhati korupsi Parigi Moutong, Sukri Tjakunu, menyoroti kinerja kontraktor yang sering gagal menyelesaikan proyek tepat waktu.
Ia meminta pemerintah daerah untuk tegas mengambil langkah berupa pemutusan kontrak dan memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam.
“Jika kontraktor terus-menerus gagal menyelesaikan proyek, maka mereka harus diblacklist agar tidak lagi merugikan pemerintah daerah dan masyarakat,” tutup Sukri.
Dalam upaya konfirmasi kepada dua pemilik perusahaan tidak mendapatkan tanggapan,sampai dengan diterbitkanya berita ini.
















