Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pilkada

KPU Parigi Moutong Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Erwin Burase-Abdul Sahid Unggul

×

KPU Parigi Moutong Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Erwin Burase-Abdul Sahid Unggul

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Parigi Moutong,Ariyana didampingi Divisi teknis,Iskandar Mardani saat konfrensi pers pasca rapat pleni dikantor KPU.(04/12/2024).Foto Ipal.

Bisalanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong pada Pilkada 2024.

Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di aula KPU setempat, Rabu (04/12/2024) malam.

Example 300x600

Paslon nomor urut 4, Erwin Burase – Abdul Sahid, keluar sebagai peraih suara terbanyak dengan total 81.129 suara.

Baca juga :  KPU Parigi Moutong Tunggu Surat MK untuk Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Mereka unggul atas paslon nomor urut 3, M. Nizar Rahmatu – Ardi Kadir, yang berada di posisi kedua dengan 62.872 suara.

Di posisi ketiga, paslon nomor urut 2, Nur Rahmatu – Arman, mengumpulkan 33.119 suara, diikuti oleh paslon nomor urut 1, Badrun Nggai – Muslih, dengan 27.667 suara.

Baca juga :  Polda Sulteng Ungkap 24 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Palu

Paslon nomor urut 5, Amrullah – Ibrahim Hafid, berada di posisi terakhir dengan 17.834 suara.

Baca Juga ☆☆☆AMPD Parigi Moutong Layangkan Mosi Tidak Percaya terhadap KPU Parimo

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024, baik untuk Pilgub maupun Pilbup, mencapai 69,84 persen.

Baca juga :  Anggota Komisi II DPR RI Usul Pemberhentian Sementara Dua Bupati di Sulteng

“Untuk surat suara yang dikembalikan oleh pemilih atau dinyatakan rusak sebanyak 114 lembar, sedangkan surat suara tidak digunakan, termasuk sisa cadangan 25 persen, berjumlah 106.596 lembar,” jelasnya.

Namun, Ariyana juga menyoroti adanya saksi dari beberapa paslon gubernur dan bupati yang tidak menandatangani berita acara penetapan hasil suara.

“Alasan mereka tidak menandatangani adalah keberatan terkait partisipasi pemilih yang menurun. Tetapi, soal hasil perolehan suara, mereka tetap menerima,” ujarnya.

Total Views: 640

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *