
Bisalanews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja golongan I dari Aceh, Gayo Lues menuju Sumatera Barat.
Sebanyak tujuh orang pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK berhasil diamankan dengan barang bukti seberat 624.507,41 gram ganja.
Operasi ini merupakan hasil kerjasama antara BNN dengan Bea Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan pria berinisial K, seorang pedagang, yang bersama tiga pelaku lainnya yaitu R, P, dan Z diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Keempatnya kedapatan membawa ganja seberat 514.207,41 gram.
Operasi ini dipicu oleh laporan masyarakat yang diteruskan dengan analisis oleh Tim BNN. Pada Jumat (11/10), sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Pemberantasan BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur mengidentifikasi dua mobil Daihatsu Grandmax yang mencurigakan. Mobil berwarna putih dan silver hitam tersebut melaju di depan SPBU Padang Matinggi Rao.
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas BNN menghentikan kedua mobil tersebut di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, di Jorong III Koto Tinggi, dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 karung besar yang berisi 300 paket ganja besar, termasuk 195 paket yang tersembunyi di lantai bak mobil dan dua paket yang dibungkus rapi dengan lakban cokelat.
K mengaku bahwa ganja tersebut berasal dari Aceh atas perintah E, yang kemudian dijual dengan harga Rp1.050.000 per paket. Dari transaksi tersebut, K menerima uang muka sebesar Rp220.000.000 namun masih memiliki utang sebesar Rp299.750.000 kepada E.
Pelaku E akhirnya berhasil diamankan di Medan, Sumatera Utara, bersama H yang membantu proses pengiriman ganja.
Pengembangan kasus ini juga menemukan 113 paket besar ganja seberat 110.300 gram di rumah milik RK, yang merupakan bagian dari transaksi P dengan E pada September 2024.
Dalam jaringan ini, E bertindak sebagai perantara jual-beli ganja, dibantu oleh H yang bertugas menyusun paket ganja di mobil. Ganja tersebut dimiliki oleh J, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.
Secara keseluruhan, BNN berhasil menyita 495 paket ganja seberat 514.096,12 gram, dua paket sedang seberat 111,29 gram, dan 113 paket besar seberat 110.300 gram. Total keseluruhan barang bukti mencapai 624.507,41 gram dari tujuh pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pengungkapan ini, BNN berhasil menyelamatkan sekitar 312.253 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen BNN dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, terutama ganja yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.



