Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Polemik PKPU 08 2024 Dan Pendapat Hukum

×

Polemik PKPU 08 2024 Dan Pendapat Hukum

Sebarkan artikel ini
Istimewa.

Bisalanews.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 telah menimbulkan banyak perdebatan dan perhatian dari berbagai pihak.

PKPU ini mengatur pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024, terutama dengan mengakomodasi dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia minimum calon kepala daerah.

Example 300x600

Kedua keputusan ini dianggap penting dalam memperbarui aturan pencalonan yang lebih inklusif dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Dari perspektif hukum, PKPU 8/2024 dianggap sebagai langkah tepat untuk menghormati keputusan MK dan memperbaiki kerangka hukum pencalonan di Pilkada.

Baca juga :  Pj Bupati Parigi Moutong Buka Resmi O2SN dan FLS2N Tingkat SD

Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR RI, menekankan bahwa revisi ini mengembalikan muruah atau wibawa DPR, yang sebelumnya dikritik karena proses revisi UU Pilkada yang banyak mendapat sorotan masyarakat.

Beberapa pakar hukum juga memberikan tanggapan positif terhadap keputusan ini. Salah satu pengamat hukum pemilu, Refly Harun, menilai bahwa langkah KPU dan DPR yang mengakomodasi keputusan MK adalah bentuk penghormatan terhadap prinsip-prinsip konstitusi, meskipun masih ada tantangan dalam implementasi teknis di lapangan【JDIH KPU 】【Hukum online】.

Baca juga :  Pasangan Nizar-Ardi Diprediksi Menangkan Pilkada Parigi Moutong

Namun, beberapa ahli lain, seperti dari Tempo.co, mengungkapkan kekhawatiran terkait masalah teknis yang mungkin timbul dari penerapan PKPU ini, terutama dalam hal administrasi pencalonan dan verifikasi calon【Tempo】.

Sejumlah pakar hukum memberikan berbagai masukan terkait penerapan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa ahli menyatakan bahwa Putusan MK tidak perlu lagi diatur ulang dalam PKPU karena bisa langsung diimplementasikan oleh KPU tanpa alat eksekusi tambahan.

Penyesuaian PKPU hanya dilakukan untuk menjamin kejelasan dalam pelaksanaan​(hukumonline.com)​(Antara News).

Pakar lain menyoroti bahwa revisi ini sangat penting untuk mencegah krisis konstitusi yang bisa mengancam demokrasi di Indonesia.

Baca juga :  Kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi dan Tudingan terhadap Hakim MK

KPU perlu memastikan revisi PKPU mencerminkan inklusivitas, memastikan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama dalam mengajukan calon​(TIMES Indonesia).

Ada juga seruan agar KPU tetap independen dari pengaruh politik dan fokus pada penyelenggaraan pilkada yang adil serta berintegritas​(TIMES Indonesia).

Pakar hukum seperti Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dan lainnya menegaskan pentingnya memastikan KPU menjalankan fungsi konstitusionalnya secara mandiri, menjaga keadilan, dan etika dalam pelaksanaan pilkada​(TIMES Indonesia).

Total Views: 775

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *