
Bisalanews.id – Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya mengungkapkan pandangannya terhadap situasi konstitusional Indonesia saat ini. Dia menyebutnya sebagai prahara konstitusional setelah putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 November 2023.(11/11/2023)
Firman Wijaya, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (10/11), menyoroti palu godam MK yang dijatuhkan oleh Jimly Asshidiqqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Siaran Pers dan Pernyataan sikap AJI, IJTI dan PWI Terkait Intimidasi Dua Jurnalis TV di Aceh*
Meskipun hasilnya tidak bulat, dampaknya dinilai luar biasa mengguncang jagad peradilan.Menurut Firman, putusan MK No. 90/PUU-XX/2023 terkait pengujian materiil Pasal 169 Huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disoroti karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Firman mengungkapkan keheranannya bahwa putusan MK, yang seharusnya bersifat final dan mengikat, kini dapat dilumat oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Kontroversi semakin membesar dengan tudingan terhadap para hakim MK. Firman, yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), menyatakan bahwa para hakim terlapor diduga melanggar prinsip dan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
“Tuduhan terhadap hakim MK melibatkan konflik kepentingan, melanggar prinsip independensi, integritas, dan ketidakberpihakan,” kata Firman.
Dia menekankan bahwa laporan telah diajukan kepada Ketua MK dan beberapa hakim terkait pelanggaran etika berat.Menanggapi situasi politik, Firman menyebut uji konstitusionalitas sebagai potensi pendorong bagi Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Jokowi Terima Pengurus PWI Pusat di Istana Merdeka
Oleh karena itu, para hakim terlapor, khususnya Ketua MK Anwar Usman, dianggap melakukan pelanggaran berat.
Sementara Hakim MK Anwar Usman membantah adanya konflik kepentingan, Firman menegaskan bahwa tradisi semacam itu sudah berlangsung sejak kepemimpinan Ketua MK sebelumnya.
Dia menyimpulkan bahwa tindakan MKMK terhadap hakim-hakim MK dalam putusan No. 90/PUU-XX/2023 memiliki potensi menghancurkan tradisi independensi kehakiman.
Staf Ahli Hukum Wakil Presiden menegaskan bahwa situasi ini menciptakan paradoks dalam berhukum, dengan MKMK yang dituduh membunuh tradisi independensi kehakiman.
Kontroversi ini menyoroti kompleksitas peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan prinsip-prinsip hukum.*
















