Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Warga Desa Bambalemo, Parimo Pasang Spanduk Protes, Keluhkan Kinerja Kades

×

Warga Desa Bambalemo, Parimo Pasang Spanduk Protes, Keluhkan Kinerja Kades

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga dan aparat TNI saat di depan kantor Desa Bambalemo.(23/08/2024)Foto.Aswadin

Bisalanews.id – Sejumlah warga Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) memasang spanduk protes di Kantor Desa, Senin (23/09/2024).

Pemasangan spanduk ini merupakan bentuk protes dari masyarakat setempat terhadap kinerja Kepala Desa (Kades) yang dinilai tidak transparan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan desa.

Example 300x600

Aksi dari sejumlah masyarakat tersebut berlangsung aman, dan dijaga oleh aparat keamanan dalam hal ini Babinsa, dan sejumlah personel TNI lainnya.

Baca juga :  Jelang Idul Fitri 2024, Polres Parigi Moutong Musnahkan Ratusan Botol Miras

Pantauan media ini, spanduk tersebut bertuliskan, “Kami Masyarakat Desa Bambalemo Menuntut Kepala Desa Untuk Segera Melaksanakan Amanat Undang-undang Nomor : 6 tahun 2014 tentang desa pasal 27 ayat 3 dan 4,”.

Kemudian, pada spanduk lainnya, bertuliskan, “Kami Masyarakat Desa Bambalemo Menuntut BPD untuk Mendesak Kepala Desa Menyampaikan LKPP Des mulai dari tahun anggaran 2022 dan 2023.”

Budi, selaku penanggung jawab aksi mengatakan, pemasangan spanduk protes di kantor desa itu, sebagai bentuk protes masyarakat Desa Bambalemo terhadap kinerja Kepala Desa.

Baca juga :  Kejari Parigi Gencar Tangani Kasus Korupsi Dana Desa, Eks Kades Bambalemo Resmi Ditahan

Oleh sebab itu kata dia, masyarakat Desa Bambalemo menuntut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bambalemo mendesak kepala desa.

Agar sekiranya menyampaikan Laporan Kinerja Penyelenggara Pemerintah Desa (LKPP Des) tahun anggaran 2022-2023 melalui musyawarah desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, pihaknya juga meminta kepada Kepala Desa Bambalemo untuk menaati amanat Undang-undang Nomor : 6 tahun 2014 tentang desa, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 3 tahun 2024 tentang desa.

“Kepala desa harus melaksanakan amanat undang-undang nomor : 6 tahun 2014 pasal 27 ayat 3 dan 4 tentang desa. Coba dipelajari pasalnya itu,” pintanya.

Baca juga :  Richard sebut IKD merupakan inovasi yang mempermudah pelayanan publik

Ia berharap, Kepala Desa segera menimdaklanjuti tuntutan masyarakat tersebut. Dengan memberikan waktu selama 7 hari kedepan.” Kami minta LKPP Desa harus selesai 7 kali 24 jam,” tegasnya.

Karena menurutnya, masyarakat sudah beberapa kali menyampaikan ke pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait LKPP Des, namun hingga kini belum mendapat tanggapan serius.

“Karena tupoksi BPD itu mendengar, menerima, lalu menyampaikan aspirasi masyarakat ke pemerintah desa. Kemudian, LKPP Des disampaikan setiap bulan Desember setiap tahunya,” ujarnya.

Total Views: 828

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *