Example 7970x250
NasionalPolitik

Airlangga Hartarto Resmi Mundur dari Jabatan Ketua Umum Partai Golkar

×

Airlangga Hartarto Resmi Mundur dari Jabatan Ketua Umum Partai Golkar

Sebarkan artikel ini
Airlangga Hartarto saat mengumumkan pengunduran diri.Dok DPP Golkar

Bisalanews.id — Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya (Golkar) pada 10 Agustus 2024 malam.

Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk memastikan stabilitas masa transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Airlangga menjelaskan bahwa pengunduran dirinya merupakan bagian dari komitmennya untuk menjaga ketenangan dan kestabilan politik selama proses transisi pemerintahan.

Baca juga :  Resmi Partai Demokrat keluar dari Koalisi Perubahan dan Persatuan

“Sebagai partai besar yang matang dan dewasa, DPP Partai Golkar akan segera menyiapkan mekanisme organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART yang berlaku,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga memastikan bahwa proses pergantian Ketua Umum Partai Golkar akan berjalan dengan damai, tertib, dan menjunjung tinggi marwah partai.

Baca juga :  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong Terapkan E-Ijazah di Tahun Ajaran 2025/2026

“Demokrasi harus kita kawal dan kita kembangkan terus menerus,” tegasnya.

Airlangga juga menekankan pentingnya peran partai politik sebagai pilar demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, partai politik memiliki kontribusi besar dalam perkembangan negara.

“Partai politik merupakan pilar demokrasi di Indonesia yang memiliki kontribusi dalam perkembangan negara,” tutupnya.

Baca juga :  Ratusan Warga Demo PETI di Tinombo Selatan,Diduga Ada Kades dan Oknum Polisi Terlibat

Dengan mundurnya Airlangga, Partai Golkar kini dihadapkan pada tantangan baru dalam menentukan pemimpin yang mampu melanjutkan visi dan misi partai di tengah dinamika politik nasional yang terus berkembang.

Total Views: 1033

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *